Solo (ANTARA) - Bakal pasangan calon perseorangan Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta, sebanyak 38.743 dukungan.

Pasangan Alam tersebut telah menyerahkan dokumen syarat dukungan sebanyak 38.743 dukungan baik melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) maupun secara fisik berupa surat penyataan dukungan untuk Alam disertai fotokopi e-KTP, kata Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Senin.

Pasangan Alam telah datang ke Kantor KPU Surakarta, pada hari terakhir, Minggu (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Dokumen syarat dukungan perseorangan yang ditempatkan dalam enam dus baru diserahkan, oleh tim suksesnya ke KPU, sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Nurul syarat dukungan Alam setelah diserahkan ke KPU kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dengan mengecek dan mencocokkan jumlahnya, jika sudah cocok baru diberikan berita acara penerimaan.

Syarat dukungan untuk Alam, kata Nurul, kemudian dilakukan kegiatan verifikasi administrasi jika dinyatakan lolos, maka langkah selanjutnya dilakukan verifikasi faktual dengan melibatkan petugas PPK dan PPS di lapangan.

Nurul mengatakan KPU Surakarta sebelumnya telah menetapkan pasangan, Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo (Bajo) memenuhi syarat dukungan sebagai calon perseorangan di pilkada 2020. Penetapan itu, dilakukan dalam rapat pleno terbuka dengan dihadiri anggota Bawaslu setempat sebagai saksi dan pasangan Bajo di KPU Solo, Minggu (23/2).

KPU membutuh waktu selama dua melakukan pengecekan dan perhitungan ulang dari 41.425 syarat minimal dukungan pasangan Bajo yang telah serahkan KPU pada Jumat (21/2). Hasil pengecekan yang lolos administrasi sebanyak 36.006 e-KTP tersebar di lima kecamatan di Kota Solo.

KPU Surakarta telah menetapkan pasangan Bajo memenuhi syarat jumlah dukungan perseorangan dengan mengumpulkan sebanyak 36.006 e-KTP. Sebanyak 36.006 e-KTP yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan sisanya 5.419 e-KTP tidak lolos administrasi.

Sebanyak 36.006 syarat dukungan pasangan Bajo sudah memenuhi syarat minimal bakal calon perseorangan di Pilkada Surakarta, yakni sebanyak 35.870 e-KTP. KPU kemudian melakukan verifikasi faktual di lapangan mulai tanggal 26 Februari hingga 15 Maret mendatang. 

Baca juga: KPU pastikan Pilkada Purbalingga tanpa pasangan calon perseorangan

Baca juga: Pilkada Kotim hanya satu bakal pasangan calon perseorangan

Baca juga: KPU sebut 160 pasangan calon berpotensi maju lewat jalur perseorangan

 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020