Tanjungbalai (ANTARA) - Sejak dibuka dan ditutupnya pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Tanjungbalai 2020, ada tiga pasangan yang maju melalui jalur perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan masyarakat ke KPU Tanjungbalai.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan, Senin, mengatakan penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan pilkada serentak 2020 berlangsung sejak 19 hingga 23 Februari 2020.

Pasangan yang pertama datang dan menyerahkan dokumen syarat dukungan adalah pasangan Darma Bakti-Sulben Siagian pada Jumat (21/2).

Kemudian pada Sabtu (22/2) bapaslon Yuslin Hasibuan-Hendra Dalimunthe, dan pada Minggu (23/2) bapaslon Ismail-Afrizal Zulkarnain juga menyerahkan dokumen syarat dukungan masyarakat.

"Berkas ketiga pasangan jalur perseorangan tersebut sudah kami terima dan terhadap dokumennya akan dilakukan verifikasi administrasi, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS," katanya.

Luhut menjelaskan, jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 11.392 dukungan dan minimum tersebar pada empat Kecamatan di Kota Tanjungbalai.

Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Kota Tanjungbalai Nomor 112/PL.02.2-Kpt/1274/KPU-Kot/X/2019 tentang Penetapan Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020.

"Setelah penyerahan ini, kami akan lakukan proses penelitian untuk meneliti kesesuaian dengan silon dan Formulir B.2 KWK dan akan di sinkronkan dengan formulir B.1 KWK", katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Guntur menjelaskan pasca verifikasi kesesuaian syarat dukungan berupa formulir dan KTP tersebut, tahapan selanjutnya verifikasi administrasi.

KPU akan turun ke lapangan untuk verifikasi faktual. Pada tahapan itu, KPU akan memastikan apakah syarat dukungan tersebut tidak ada yang ganda.

"Kevalidan akan dicek, semua harus sesuai dimana seorang masyarakat mendukung. Kalau ada PNS, TNI, dan Polisi, kami akan verifikasi kembali, jika masih aktif maka dukungannya tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Baca juga: Enam paket perseorangan serahkan dukungan ke KPU

Baca juga: KPU Jatim: Pilkada 8 kabupaten/kota diikuti calon perseorangan

Baca juga: KPU Makassar tetapkan peserta calon perseorangan nihil

Pewarta: Juraidi dan Yan Aswika
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020