KBRI di masing-masing negara sudah memberikan imbauan untuk WNI yang menetap di sana. Status rencana kunjungan ke masing-masing negara terus disesuaikan dengan perkembangan di sana
Jakarta (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) akan terus memantau keselamatan warga negara Indonesia di negara-negara yang telah terjangkit virus corona atau COVID-19 serta memberikan imbauan melalui laman serta aplikasi Safe Travel mengenai langkah-langkah pencegahan penularan penyakit.

"KBRI di masing-masing negara sudah memberikan imbauan untuk WNI yang menetap di sana. Status rencana kunjungan ke masing-masing negara terus disesuaikan dengan perkembangan di sana," kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, saat dihubungi via pesan singkat di Jakarta, Senin.

Di samping China, Indonesia belum lama ini mengeluarkan imbauan perjalanan (travel advisory) bagi warga negara Indonesia yang akan berpergian ke Korea Selatan, khususnya daerah Daegu dan Gyeongsang Bukdo. Dua daerah itu merupakan wilayah yang ditetapkan Pemerintah Korsel sebagai "Zona Perawatan Khusus" (special care zones) untuk pasien terjangkit COVID-19.

"Sudah ada pembaruan travel advisory di aplikasi Safe Travel Kemlu," tambah Faizasyah.

Safe Travel merupakan layanan laman dan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan Kemlu RI sebagai wadah informasi WNI saat berada di luar negeri untuk berbagai keperluan, di antaranya wisata, bekerja, studi, haji atau umrah.

Menurut informasi terbaru yang disiarkan laman Safe Travel pada Minggu (23/2), Pemerintah Indonesia mengimbau warganya "yang sedang dan/atau berpergian ke Korea Selatan agar meningkatkan kehati-hatian dan tidak melakukan perjalanan khususnya ke wilayah Daegu dan Gyeongsang Bukdo". "Kami juga mengimbau agar Anda senantiasa meningkatkan kewaspadaan, menjaga stamina fisik dan psikis, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, rutin mencuci tangan dengan sabun, memakan daging yang dimasak sempurna, mengurangi interaksi di keramaian publik, serta terus memantau informasi yang disampaikan KBRI Seoul dan otoritas setempat," demikian informasi dari Safe Travel Kemlu RI.

Sementara itu, KBRI untuk Korsel di Seoul pada Minggu (23/2) dalam akun resmi Instagram-nya @kbri_seoul, mengimbau agar WNI di Korsel agar tetap tenang dan waspada setelah pemerintah setempat menaikkan status waspada COVID-19 ke level tertinggi zona merah. Dalam situasi tersebut, Pemerintah Korsel dapat memperpanjang masa liburan sekolah dan aparat keamanan dapat membubarkan perkumpulan di ruang publik.
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pemerintah Korsel telah menaikkan status level kewaspadaan terkait COVID-19 menjadi Red Alert. Dengan adanya situasi saat ini, KBRI Seoul mengimbau agar tetap tenang, selalu ikuti perkembangan situasi dan mari bersama-sama cegah penyebaran COVID-19 dengan melakukan langkah berikut: 1. Jika mengalami gejala: batuk, demam di atas 37,5°C, sakit tenggorokan dan gangguan pernafasan segera periksakan kesehatan ke rumah sakit terdekat. 2. Jika mengetahui ada teman yang sakit, segera minta temanmu memeriksakan ke Klinik atau Rumah Sakit terdekat. 3. Pemeriksaan COVID-19 di Korsel GRATIS untuk semua orang. Bahkan, Pemerintah Korea Tidak Akan menghukum atau memulangkan WNA ilegal yang mengunjungi pusat layanan kesehatan umum untuk pemeriksaan COVID-19 atau dirawat di rumah sakit untuk menerima perawatan COVID-19. 4. Daftar Klinik dan Rumah Sakit di setiap wilayah dapat dilihat disini: http://www.mohw.go.kr/react/popup_200128.html 5. Tunda rencana kegiatan berkumpul dan hindari keramaian. 6. Tetap tenang dan ikuti arahan Pemerintah Setempat, misalnya apabila sekolah, universitas, dan tempat kerja libur maka ikuti anjurannya. 7. Hubungi Mitra KBRI jika membutuhkan masker dan hubungi Hotline KBRI untuk keadaan darurat. Selalu jaga kondisi kesehatan, semoga wabah COVID -19 segara teratasi. ???? #kbriseoul #negaramelindungi @kemlu_ri @safetravel.kemlu @den_uh @sudarmasofia

A post shared by Indonesian Embassy in Seoul (@kbri_seoul) on



"Pemeriksaan COVID-19 di Korsel GRATIS untuk semua orang. Pemerintah Korea tidak akan menghukum atau memulangkan WNA ilegal yang mengunjungi pusat layanan kesehatan umum untuk pemeriksaan COVID-19 atau dirawat di rumah sakit untuk menerima perawatan COVID-19. Daftar klinik dan rumah sakit di setiap wilayah dapat dilihat disini: http://www.mohw.go.kr/react/popup_200128.html," demikian informasi dari KBRI Seoul.

Tidak hanya itu, KBRI Seoul juga mengimbau agar WNI di negara tersebut agar menunda rencana kegiatan berkumpul dan menghindari keramaian, serta menghubungi Mitra KBRI jika membutuhkan masker, serta mengontak Hotline KBRI untuk keadaan darurat.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020