Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan puluhan kabupaten dan kota terkendala Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) selama penyelenggaraan penerimaan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

"Terdapat 31 kabupaten dan kota yang mengalami kendala Silon, sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data 'offline' ke 'online'," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Bawaslu luncurkan sistem informasi penyelesaian sengketa

Menurut dia, mekanisme pembagian antara "offline" dan "online" memang dapat membantu mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia server yang harus digunakan untuk Silon.

"Namun, pembagian ini juga mengakibatkan upload data 'offline' ke 'online' secara sekaligus, akhirnya juga menemukan kendala karena membutuhkan server yang besar," kata dia.

Baca juga: Bawaslu RI teliti tingkat kerawanan pilkada tiap daerah

Kemudian, Silon juga mengalami kegagalan pengunggahan data syarat dukungan. Hal itu disebabkan oleh pendeteksian kegandaan dari data yang disusun oleh tim bakal calon.

Persoalan Silon lainnya, menurut dia, terdapat 52 kabupaten dan kota yang mengalami kendala dalam penggunaan dan pemantauan.

"Kendalanya, tidak dapat mengakses Silon, username dan password salah, dan tidak dapat memeriksa data pendukung 'by name by address'," katanya.

Baca juga: Bawaslu RI tingkatkan pengawasan media sosial

KPU telah menggelar tahapan penerimaan syarat bakal pasangan calon dari jalur perorangan pada 16-23 Februari 2020, untuk tingkat provinsi ada dua bakal calon dari daerah yang diterima syarat minimalnya yakni Kalimantan Utara dan Sumatera Barat.

Untuk kabupaten dan kota, KPU menerima syarat dukungan dari 96 bakal pasangan calon kepala daerah jalur perorangan di Pilkada serentak 2020.

Baca juga: Bawaslu RI: Jangan menyerah ungkap dugaan politik uang di Pilkada 2020

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sampai hari penutupan penerimaan syarat dukungan 23 Februari 2020, pukul 24.00, jumlah pasangan calon kepala daerah yang menyerahkan berkas dukungan yakni sebanyak 223 bakal pasangan calon.

”Dengan status sebagai berikut, status yang diterima adalah sebanyak 96 bakal pasangan calon, kemudian status ditolak sebanyak 14 bakal pasangan calon," kata Evi.

Sementara itu, syarat dukungan dari 113 pasangan bakal pasangan calon kepala daerah lainnya, lanjut Evi, masih sedang dalam tahap pemeriksaan berkas.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020