Anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Andi Andrawan Putra di Padang Aro, Sumatera Barat, Selasa, mengaku tidak pernah memberikan KTP kepada pasangan calon perseorangan mana pun.
"Saya juga tidak tahu dari mana pasangan calon perseorangan tersebut mendapatkan KTP saya karena saya tidak pernah memberikannya," katanya.
Baca juga: KPU Solok Selatan luncurkan Pilkada 2020
Andi Andrawan Putra mengatakan bahwa KTP miliknya juga pernah ditemukan saat pendaftaran calon perseorangan pada Pemilu 2014. Kali ini muncul lagi.
Ia mengaku sudah melaporkan temuan ini ke KPU Provinsi Sumatera Barat. Sesuai dengan arahan mereka, KTP tersebut dimasukkan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) saat melakukan verifikasi.
KPU akan memisahkan berkas dukungan KTP dari penyelenggara, TNI, maupun Polri yang diserahkan oleh calon perseorangan sebagai syarat dukungan.
"Jadi, bukan hanya KTP penyelenggara yang dipisahkan, melainkan juga TNI dan Polri apabila ditemukan saat pemeriksaan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan M. Ansyar mengatakan bahwa saat ini KPU baru melakukan penghitungan jumlah dukungan, atau belum verifikasi lapangan.
"Sekarang baru penyerahan berkas dukungan. Pada saat diverifikasi faktual siapa saja yang merasa tidak menyertakan KTP bisa mengisi surat pernyataan," katanya.
Saat verifikasi faktual, kata dia, Bawaslu akan membuka posko pengaduan terhadap penyalahgunaan KTP oleh calon perseorangan.
Baca juga: KPU Solok Selatan buka lowongan PPS, dibutuhkan 117 orang
"Kalau memang ada masyarakat yang merasa KTP-nya disalahgunakan, bisa melaporkannya," ujarnya.
Pada saat ini KPU masih melakukan pemeriksaan dan penghitungan jumlah dukungan yang diserahkan calon perseorangan.
Calon perseorangan yang menyerahkan dukungan KTP ke KPU Kabupaten Solok Selatan ada dua pasangan, yaitu Joni Syarif-Rapialdi dan Jon Matias-Jufrial.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020