Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengingatkan perusahaan pemenang lelang untuk pencetakan dan pendistribusian surat suara agar mematuhi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hafiz, di Jakarta, Selasa, mengatakan, surat suara yang dicetak tidak boleh melebihi jumlah yang telah ditetapkan. Perusahaan percetakan diminta untuk memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara.

"Kita harap pencetakan yang akan dilakukan betul jumlahnya dan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan KPU. Usahakan maksimal karena itu akan jadi ukuran bagi pengawas," katanya saat memberikan pengarahan pada wakil perusahaan pemenang lelang, di ruang rapat KPU.

Perusahaan yang tidak dapat memenuhi tugasnya diancam pidana. Pasal 284 Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif menyebutkan setiap perusahaan percetakan surat suara yang dengan sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan KPU dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 285 UU tersebut menyebutkan setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara dipidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 48 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

"Satu komponen saja, satu konsorsium saja bermasalah maka pemilu di Indonesia terancam. Kita ingin dari sudut kepentingan bangsa dan negara berjalan lancar dan dari segi bisnis juga berjalan lancar," kata Ketua KPU.

Baik penyelenggara pemilu dan perusahaan pemenang lelang diminta memiliki komitmen yang sama untuk sukseskan pemilu 2009.

Hafiz juga mengingatkan perusahaan dalam mencetak surat suara agar memperhatikan kebersihan cetakan untuk menghindari suara tidak sah. Kemudian, warna cetakan juga harus dijaga betul karena itu bagian dari lambang parpol.

Untuk mengawasi proses pencetakan KPU akan menempatkan tiga orang di setiap tempat percetakan, dua di antaranya dari sekretariat KPU dan satu orang dari kepolisian. Selain dari pihak KPU dan kepolisian, masih ada pihak lain yang akan ikut mengawasi proses pencetakan dan distribusi surat suara yakni pengawas, pemantau, dan masyarakat.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009