Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pertemuan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Golkar dengan Presiden PKS Sohibul Iman pada Selasa (25/2) malam merupakan bagian proses politik mendapatkan dukungan RUU skema Omnibus Law.

"Proses politik sedang berjalan, salah satunya kami bertemu PKS pada Selasa (25/2) malam," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Omnibus Law yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Rabu.

Dia mengatakan dalam pertemuan tersebut, PKS setuju dengan transformasi struktural dan secara prinsip mendukung Omnibus Law seperti RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan.

Menurut dia, proses politik terus berjalan, dan saat ini 75 persen kursi di DPR RI sudah setuju sehingga tinggal 25 persen.

"Kan tim yang lain sudah, catatan juga, pemerintah didukung 75 persen kursi di DPR. Yang 75 persen sudah, sekarang tinggal yang lain belum," ujarnya.

Airlangga yang merupakan Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu mengatakan RUU Perpajakan dan Cipta Kerja adalah satu paket, seluruh insentifnya ada di RUU Perpajakan dan strukturnya ada di RUU Cipta Kerja.

Dia menjelaskan, RUU Ciptaker bukan UU tenaga kerja namun merupakan bagaimana menciptakan kerja sehingga diciptakan cara agar masyarakat yang belum bekerja menjadi kerja.

"Kita punya pengangguran 7 juta, lalu bagaimana menciptakan kerja untuk 7 juta orang tersebut, persyaratannya apa. Karena itu yang diatur dalam Omnibus Law adalah ekosistem investasi," katanya.

Airlangga menjelaskan, ekosistem investasi dilakukan orang per orang dan Usaha Kecil Menengah misalnya warung bakso yang mempekerjakan dua orang.

Menurut dia, di Indonesia, 90 persen adalah UKM sehingga itu yang menjadi hal utama dalam Omnibus Law.

Baca juga: Jazuli: Pertemuan pimpinan PKS-Golkar perkuat komunikasi di parlemen

Baca juga: Pertemuan silaturahmi Golkar-PKS bahas agenda politik ke depan

Baca juga: Ini isi RUU Cipta Kerja

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020