Di situ ijinnya peternakan dan perdagangan tetapi menghimpun dana masyarakat, sementara ini sudah melanggar undang-undang perbankan.
Jayapura (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi Papua yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, dan Kejaksaan Tinggi menemukan dugaan investasi bodong yang berkedok penanaman modal usaha sapi perah di Desa Yammua Arso VI, Kabupaten Keerom.

"Satgas Waspada Investasi Papua menyatakan bahwa CV Manunggal Pancanaka/CV Tri Manunggal Jaya berkantor di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 121 Desa Yammua Arso VI, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua merupakan entitas ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala Satgas Waspada Investasi Papua Adolf Simanjuntak di Jayapura, Rabu.

Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, Satgas Waspada Investasi Papua meminta CV Manunggal Pancanaka/CV Tri Manunggal Jaya untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana kepada masyarakat.

Adolf mengatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap investasi seperti ini, lalu menyosialisasikan kepada masyarakat.
Baca juga: Ribuan warga Kampar jadi korban investasi bodong sapi perah

Di situ ijinnya peternakan dan perdagangan tetapi menghimpun dana masyarakat, sementara ini sudah melanggar undang-undang perbankan.

"Kalau ada masyarakat yang merasa rugi diharapkan agar dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat," ujarnya.

Satgas Waspada Investasi Papua juga, kata dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat di Tanah Papua agar tidak mudah tergiur terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar dalam waktu yang singkat serta memastikan legalitas entitas dimaksud melalui website ojk.go.id atau dapat melalui kontak OJK 157.

Menurut dia, informasi transaksi investasi ini belum jelas, namun dari informasi yang diterima sudah dua tahun lalu, setelah dicek ternyata perpanjangan tangan dari Ponorogo, Jawa Timur.
Baca juga: Polda Jatim: Barang bukti "MeMiles" Rp147 miliar

Ia menyebutkan, kerugian dari investasi ini belum diketahui, tetapi ditaksir sekitar puluhan miliar dana yang dihimpun dari masyarakat di Keerom.

"Karena belum ada pengaduan dari masyarakat maka kami hanya mau informasikan kepada Satgas Waspada Investasi Pusat bahwa investasi seperti ini apakah ada model seperti ini di daerah lain," ujarnya.

Ternyata banyak, tambah dia, ada di Ponorogo, Riau dan juga dibeberapa daerah lain.

Sementara itu, Panit dua Subdit Perbankan Polda Papua, Ipda Hafni Nazua mengatakan, terkait kasus itu, Kepolisian daerah Papua mengimbau kepada masyarakat agar jangan lagi terjadi investasi bodong lainnya yang merugikan masyarakat.

"Kalau ada kami mohon kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian. Terkait kasus ini, kami belum lakukan penyidikan karena belum ada laporan," tambah dia.
Baca juga: Polda DIY tangkap pasutri pelaku penipuan investasi miliaran rupiah

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020