Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Surakarta melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan jalur perseorangan pada Pilkada Kota Surakarta 2020, yang digelar mulai Kamis ini, hingga tanggal 25 Maret mendatang.

"KPU Surakarta dalam tahapan pilkada 2020 melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan jalur perseorangan untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), kata Divisi Teknik dan Penyelenggara KPU Surakarta Suryo Baruno, di Kantor KPU Surakarta, Kamis.

Menurut Suryo Baruno ada dua Bapaslon jalur perseorangan yakni Bajo dan Muhammad Ali-Achmad Abu Jazid (Alam) yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Surakarta pada Pilkada Surakarta. Pasangan Bajo yang lolos penghitungan dan pencocokan silon dan surat penyataan dukungan.

Namun, KPU setelah melakukan pencocokan dan penghitungan syarat dukungan untuk pasangan Alam, hasilnya dinyatakan ditolak, karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan, yakni 35.870 dukungan.

Pasangan Alam yang menyerahkan sebanyak 38.743 dukungan, dan setelah dicocokkan tidak memenuhi syarat minimal untuk perseorangan. Syarat dukungan yang dinyatakan lengkap oleh KPU, sebanyak 14.557 dukungan, sedangkan yang tidak sah tidak ada e-KTP 24.186 dukungan.

Paslon Bajo yang telah menyerahkan sebanyak 41.425 lembar surat pernyataan dukungan jalur perseorangan sebagai syarat pendaftaran pada Pilkada Surakarta 2020, setelah dilakukan pencocokan dan penghitungan, dinyatakan sah sebanyak 36.006 dukungan.

Oleh karena itu, KPU kemudian melakukan langkah selanjutnya soal jalur perseorangan dengan verifikasi administrasi, yakni dengan mencocokkan syarat dukungan fotokopi e-KTP dan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Kota Surakarta.

"Syarat dukungan dicocokkan dengan DPT apakah terdaftar atau tidak. Kemudian dicocokkan dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), jika terdaftar baru diklarifikasi ke Disdukcapil," kata Suryo Baruno.

Menurut dia, klarifikasi Disdukcapil tersebut untuk memastikan pendukung warga Surakarta dan e-KTP sah. Kemudian dilakukan analisis kegandaan baik internal maupun eksternal. Setelah itu, data baru diserahkan ke panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual.

"Kegiatan verifikasi administrasi dilaksanakan untuk bapaslon Bajo, jika dinyatakan lolos kemudian dilakukan verifikasi faktual mulai tanggal 26 Maret hingga 15 April mendatang," katanya.

Menurut dia, jika data jalur perseorangan belum memenuhi syarat dukungan minimal, bapaslon harus mengganti jumlahnya dua kali lipat dari kekurangan itu. Jika dinyatakan lolos melalui rapat pleno, balon berhak mendaftarkan diri menjadi peserta pilkada 2020," katanya. 

Baca juga: Pilkada Surakarta, pasangan Bajo serahkan 41.425 syarat dukungan

Baca juga: KPU Surakarta: 99 calon PPK lolos administrasi

Baca juga: KPU Surakarta buka kesempatan balon jalur independen






 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020