Dari sisi kami, ada penghembatan Rp4 triliun
Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina (Persero) menandatangani Head of Agreement (HoA) untuk penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur gas alam cair (LNG) untuk pembangkit tenaga listrik milik PLN.

Lewat kesepakatan yang ditandatangani di Kementerian ESDM, Kamis, tersebut, PLN resmi melaksanakan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG, serta mengkonversi dari penggunaan BBM jenis diesel menjadi LNG.

Baca juga: Pertamina EP minta PLN penuhi penyerapan gas Donggi-Matindok

"Kami mengubah yang tadinya Opex (Operational Expenses) dalam bentuk BBM, menjadi gas sekitar Rp16 triliun per tahun, menjadi Rp12 triliun per tahun. Dari sisi kami, ada penghembatan Rp4 triliun," kata Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini pada konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis.

Melalui HoA tersebut, ditargetkan pembangkit listrik berbahan bakar diesel untuk dikonversi menjadi gas bumi dengan total kapasitas sekitar 1,7 Giga Watt di 52 lokasi.

Pembangunan infrastruktur LNG di 52 lokasi ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua tahun. Pada tahap pertama, konversi pembangkit listrik menjadi gas bumi ini akan dilakukan di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Bali.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang menyaksikan langsung penandatanganan, menegaskan kerja sama ini akan menekan jumlah impor dan konsumsi BBM sekaligus meningkatkan efisiensi operasional PLN.

Baca juga: ESDM: MoU suplai gas blok Masela seiring kebijakan konversi BBM ke gas

"Selain penghematan biaya, juga memberikan dampak emisi yang lebih baik. Ini akan berkontribusi terhadap pengurangan emisi yang menjadi program kita di Paris Agreement," kata Arifin.

Kerja sama ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari keputusan payung hukum yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.

Penekanan beleid tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi neraca perdagangan minyak dan gas Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat komoditas migas defisit 1,18 miliar dolar AS pada Januari 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan bahwa kerja sama ini selain untuk meningkatkan bauran energi campuran, juga akan meningkatkan konsumsi gas domestik.

"Gas domestik yang dihasilkan dari dalam negeri baru dikonsumsi sebesar 60 persen. Ini yang kemudian bisa menambah serapan gas domestik. Ini 'win-win'. Bagi kami ada kepastian serapan, bagi industri gas menambah domestik market," kata Nicke.

Baca juga: PLN Papua resmi operasikan tiga pembangkit tenaga mesin gas

Sebelumnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 13K/13/MEM/2020 menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit listrik

Kepmen tersebut juga menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan Diesel dengan LNG.

Selain itu, Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan Diesel.

Baca juga: PLN dorong masyarakat beralih ke kendaraan dan kompor listrik
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020