Jakarta (ANTARA) - Calon anggota KPU terpilih I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi berkomitmen dalam memperkuat kemajuan demokrasi di Indonesia, dengan menjaga aspek integritas dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Salah satu isu penting bagi lembaga penyelenggara Pemilu khususnya KPU adalah aspek integritas dan kepercayaan publik. Tadi pimpinan DPR sudah sampaikan itu, tentu ini menjadi salah satu atensi saya ketika nanti sudah dilantik dan bertugas," kata Kadek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, dalam aspek tahapan Pemilu, yang terpenting saat ini adalah bagaimana penyelenggaraan pilkada 2020 berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Kadek menilai untuk memulihkan kepercayaan publik di pilkada, tidak hanya melalui wacana namun yang terpenting adalah tindakan yang nyata.

"Tindakan jadi saya tentu berharap tentu tidak bisa sendiri bersama pimpinan KPU yang lain juga jajaran yang ada untuk bersama-sama menyatukan kata dengan perbuatan," ujarnya.

Menurut dia, konsep integritas adalah apa yang dibicarakan dan apa yang direncanakan, itu yang dikerjakan dan kalau berbicara secara keseluruhan dalam sistem demokrasi maka masukan masyarakat dibutuhkan agar KPU dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Dia mengatakan pengalamannya sebagai penyelenggara Pemilu selama 10 tahun di KPU Provinsi Bali, banyak penyelenggara yang memiliki komitmen dan integritas.

Menurut dia, dirinya akan berkoordinasi dengan anggota KPU RI lainnya, meminta data dan informasi tentang hal-hal yang sedang dikerjakan mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil KPU sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan yang ada.

Menurut dia terkait menghindari terlalu dekat dengan parpol, pada prinsipnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas selain aspek hukum, ada aspek etik.

"Dalam ketentuan tentang kode etik yang dikeluarkan DKPP, Bawaslu, dan KPU RI pada prinsipnya adalah bagaimana kita berlaku adil dan setara terhadap para peserta," ujarnya.

Dia menilai interaksi akan selalu terjadi namun dalam tata kerja KPU dan Bawaslu, semua sudah diatur, kapan seseorang boleh bertemu, kapan tidak dalam ranah komunikasi dan koordinasi dilakukan.

Menurut dia, dalam UU maupun peraturan KPU tentang kode etik telah mengatur hal itu sehingga bagaimana kemudian kita dorong dan dikuatkan menjadi komitmen secara terintegrasi mulai dari pusat hingga daerah.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui I Dewa Kadek Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU RI periode 2017-2022 menggantikan Wahyu Setiawan yang telah mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.

"Apakah laporan Komisi II DPR RI terkait pergantian antar waktu komisioner KPU RI bisa disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Setelah itu, sebanyak 300 anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, lalu Aziz mengetuk palu tanda keputusan telah diambil DPR.

Baca juga: Gus Sholah ulama lintas batas yang demokratis

Baca juga: Rizal Mallarangeng: Munas Golkar akan damai dan demokratis

Baca juga: Wacana aklamasi di Munas, Pengamat: Golkar tidak cerminkan demokrasi

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020