Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menegaskan bahwa kebebasan hakim hakim dalam mengambil keputusan kasus hukum (vonis) tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun dan faktor apapun, sehingga hampir sama dengan kemerdekaan pers yang profesional dengan menyuarakan kepentingan rakyat.      "Dalam hal ini jelas bahwa konteks kebebasan hakim dengan kemerdekaan pers yang profesional hampir sama," ujarnya di hadapan masyarakat pers dalam diskusi "Mencegah Kriminalisasi Atas Karya Jurnalistik" dalam konvensi media massa se-Indonesia dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) di Jakarta, Senin.      Harifin Tumpa mengemukakan, kebebasan hakim dan kemerdekaan pers semacam itu dengan catatan harus sama-sama profesional. "Karena, jangan sampai ada penumpang gelap, seperti pers yang abal-abal berlindung di balik kemerdekaan pers yang profesional," katanya.      Oleh karena itu, ia menyatakan, pada 30 Desember 2008 mengeluarkan imbauan kepada para hakim se-Indonesia untuk melibatkan pertimbangan Dewan Pers bilamana menghadapi kasus pers. "MA dalam hal ini tidak bisa mengeluarkan instruksi kepada para hakim, tetapi hanya imbauan karena hakim memiliki kebebasan dalam mengambil keputusannya," ujar Harifin.      Ketua MA mengarisbawahi, kemerdekaan pers harus diutamakan dan kriminalisasi pers harus dicegah, namun harus diberikan kepada pers profesional.      Ia menegaskan pula, bila ada kalangan pers atau penumpang gelap di balik kemerdekaan pers yang melanggar kode etik jurnalistik, maka mereka pantas untuk diadukan ke jalur hukum. "Dalam hal ini, aparat hukum tentunya perlu mendengar pendapat kalangan pers, terutama Dewan Pers," katanya.      Harifin juga mengusulkan, masyarakat pers perlu mempertimbangkan perubahan Undang-Undang Nomor 40 /1999 tentang Pers, agar posisinya lebih tegas. "Hal ini sebagai catatan untuk lebih menjamin kemerdekaan pers, dan memberikan batasan yang jelas bagi pers yang profesional," demikian Harifin Tumpa. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009