Setelah dievaluasi oleh tim, (Kelik Indriyanto) tinggal memilih hak dan kewajibannya sebagai PNS
Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyebut pengunduran diri Kelik Indriyanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta usai dilakukan evaluasi kinerja.

Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Kamis, menuturkan bahwa evaluasi tersebut adalah penilaian atas hasil Perjanjian Kinerja (Perkin) tahunan pada kedinasan yang dipimpinnya tidak mencapai target dalam satu tahun terakhir dengan hasil sekitar 80-85 persen, padahal standar minimal yang harus dipenuhi adalah 90 persen.

"Setelah dievaluasi oleh tim, (Kelik Indriyanto) tinggal memilih hak dan kewajibannya sebagai PNS. Mau sanksi berdasarkan PP 53 (tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil) atau dengan hati nuraninya ingin membantu di bagian SKPD mana," ungkap Chaidir, di Balai Kota Jakarta.

Kemudian, Chaidir menceritakan karena tidak tercapainya target, salah satunya penerapan Rumah DP Rp0 yang tidak sesuai harapan, Kelik Indriyanto akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Baca juga: Kepala Dinas Perumahan DKI mundur, BKD: ingin jadi TGUPP

"Dia (Kelik Indriyanto) telah menempuh prosedur sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku dalam Perjanjian Kinerja," ujar Chaidir.

Hal ini berbeda dengan Subejo yang mundur dari jabatannya sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.

Chaidir menjelaskan alasan pengunduran diri Subejo dari jabatannya karena yang bersangkutan memilih untuk menjadi Widyaiswara karena alasan usia yang sebentar lagi masuk masa pensiun.

Hal tersebut telah direncanakan oleh Subejo sejak jauh hari yang terbukti dengan pengajuan cuti besarnya selama tiga bulan untuk mengikuti ujian tes sebagai Widyaiswara.

Baca juga: BKD: Seleksi terbuka jabatan kosong Pemprov DKI masih berlangsung

"Beliau (Subejo) kan sudah mencapai usia 59 tahun dan beberapa bulan lagi pensiun. Nah, beliau memilih, artinya ingin melakukan alih fungsi ke Widyaiswara karena bisa pensiun lebih lama (hingga 65 tahun)," kata Chaidir.

"Untuk proses alih fungsi Widyaiswara, mekanismenya harus ada beberapa tahapan. Pertama, melengkapi administrasi dengan mengirim surat pribadi ke BKD, kemudian BKD memproses lebih lanjut ke lembaga administrasi negara, melihat formasi Widyaiswara di BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia), butuh berapa Widyaiswaranya? Kebetulan ada formasinya, baru kita ajukan ke sana," ujar Chaidir.

Widyaiswara merupakan PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggungjawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemerintah.

Baca juga: Plt Disparbud DKI dicopot terkait kisruh Diskotek Colosseum

Chaidir menegaskan, proses pengajuan cuti Subejo sudah dilakukan sejak pertengahan Januari dan tidak berkaitan dengan banjir yang menimpa sebagian wilayah Jakarta beberapa hari terakhir.

"Awalnya beliau mengajukan bukan saat momentum ini. Sudah lama. Sebelum ada bencana ini. Di pertengahan Januari, dia sudah mengajukan untuk memproses Widyaiswara," tutur Chaidir.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020