Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan jajarannya agar senantiasa netral dalam pelaksanaan pilkada 2020.

"Kami tekankan (kepada) anggota tidak usah terlibat dalam hal mengkampanyekan dan secara diam-diam mendukung paslon khususnya dari eks Polri karena memang jelas penekanan Kapolri, kami harus netral," kata Komjen Sigit di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menanggapi netralitas Polri di daerah-daerah yang terdapat purnawirawan Polri ikut dalam kontestasi pilkada 2020.

Sejauh ini setidaknya ada tiga orang dari unsur Polri yang menjadi bakal calon dalam pilkada serentak 2020.

Mereka adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Fakhrizal yang maju dalam Pilgub Sumbar, Irjen (Purn) Ike Edwin yang ikut dalam kontestasi Pilwalkot Bandar Lampung menggandeng Zam Zanariah dan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen (Purn) Machfud Arifin dalam kontestasi Pilwalkot Surabaya.

Sigit meminta seluruh anggota Polri patuh dan menjaga instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Terlebih netralitas Polri telah diatur dalam undang-undang.

Ia pun memastikan bila ada jajarannya yang tidak netral, akan mendapat sanksi kode etik.

Sigit pun menyoroti tentang pelaporan yang ditangani Sentra Gakkumdu. Dia meminta anggota yang bertugas di Sentra Gakkumdu harus benar-benar profesional dan netral.

"Apabila memang didukung bukti yang cukup,‎ harus diproses. Kalau memang tidak cukup bukti, ya jelaskan ke masyarakat," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Baca juga: Kemendagri: ASN netral dan profesional dalam Pilkada serentak 2020

Baca juga: Ketua DPRD Jambi tegaskan ASN harus netral dalam Pilkada

Baca juga: Bawaslu Pekalongan minta ASN netral hadapi Pilkada 2020

Baca juga: Kepala Polda Maluku Utara bantah tidak netral dalam Pilkada

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020