Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember berkirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang mengajak salah satu warga untuk mengucapkan salam dua periode untuk petahana Bupati Jember Faida melalui video.

"Hasil dari klarifikasi dan kajian menyebutkan bahwa temuan dugaan pelanggaran itu telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas pegawai ASN dan patut diduga pelanggaran hukum lainnya, sehingga kami teruskan kepada KASN untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di Jember, Kamis.

Menurutnya Bawaslu Jember menindaklanjuti temuan terkait video yang berdurasi 21 detik dan sedang viral di media sosial berkaitan dengan pemberian bantuan sosial berupa kursi roda kepada salah satu warga di Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul.

Pemberian bantuan sosial berupa kursi roda kepada salah satu warga Desa Kramat Sukoharjo, Kecamatan Tanggul pada Kamis (13/2) diakhiri dengan pengucapan terimakasih kepada Bupati Jember yang telah memberikan bantuan berupa kursi roda dan memberikan semangat salam dua periode yang dibimbing oleh Camat Tanggul Muhammad Ghazali.

"Kami menerima kiriman video tersebut dari masyarakat pada Jumat (14/2), tetapi informasi yang masuk ke Bawaslu belum bisa dikategorikan laporan karena belum memenuhi syarat formil ,sehingga menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran," tuturnya.

Informasi awal itu, lanjut dia, ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran untuk melengkapi informasi dengan membentuk Tim Investigasi yang melibatkan Panwaslu Kecamatan Tanggul. Penelusuran informasi dilaksanakan selama 7 hari, mulai hari Jumat sampai hari Kamis, mulai tanggal 14 – 20 Februari 2020.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan investigasi, kami menetapkan bahwa kasus tersebut merupakan temuan dugaan pelanggaran Nomor 01/TM/PB/Kab/16.16/II/2020," katanya.

Dari temuan tersebut, Bawaslu Jember mempunyai waktu lima hari untuk melakukan klarifikasi dan kajian, sehingga terhitung mulai tanggal 21 – 25 Februari 2020 melalukan klarifikasi kepada BKD, Dinas Sosial dan terlapor yang diduga ASN.

"Camat Tanggul diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada, sehingga Bawaslu Jember pada tanggal 26 Februari 2020 telah bersurat ke Komisi ASN dan tembusan dikirim ke Pembina Kepegawaian yang ada di daerah atau Bupati pada Kamis ini," ujarnya.

Sementara Camat Tanggul M. Ghazali saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dengan tindakannya yang diduga melanggar netralitas ASN dalam pilkada mengaku sudah menyampaikan semuanya kepada Bawaslu, namun pada prinsipnya ia mengaku tidak memiliki niat untuk kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Saya tidak tahu siapa yang mengambil gambar tersebut dan saya tahu saat dikabari teman. Kalau memang ada niat untuk kampanye, maka tentu akan diambil gambar yang lebih bagus," katanya.

Ia mengaku tidak tahu kalau yang dilakukan nya tersebut dinilai melanggar netralitas ASN dan baru mengetahui aturan tersebut saat menjalani pemeriksaan di Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Jember bentuk tim terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN

Baca juga: Petahana Bupati Jember klaim dapat 245 ribu dukungan

Baca juga: Faida-Vian tunda penyerahan berkas dukungan calon perseorangan ke KPU

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020