Kami sangat berharap insentif ini diberlakukan
Yogyakarta (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DIY berharap insentif pembebasan sementara Pajak Hotel dan Restoran untuk mengatasi lesunya industri pariwisata akibat meluasnya penyebaran virus corona dapat segera direalisasikan.

“Untuk saat ini, kami hanya bisa menunggu saja. Harapannya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk menihilkan Pajak Hotel dan Restoran bisa segera diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kami sangat berharap insentif ini diberlakukan,” kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: Sri Mulyani: Diskon tiket pesawat 50 persen lewat insentif pariwisata

​​​​
Menurut Deddy, pelaku usaha hotel dan restoran di DIY saat ini dapat diibaratkan sedang kesulitan bernafas dan membutuhkan nafas bantuan berupa insentif pajak sehingga paling tidak bisa menekan biaya operasional yang harus dikeluarkan.

Dengan insentif pajak yang nantinya diberikan, maka pelaku usaha hotel dan restoran bisa menurunkan tarif kamar serta harga makanan yang harus dibayarkan konsumen sebesar 10 persen atau sesuai dengan nilai Pajak Hotel dan Restoran yang selama ini dibebankan kepada konsumen.

“Dari informasi yang kami peroleh, pemberlakukan insentif tersebut akan dilakukan mulai Maret selama enam bulan. Tinggal beberapa hari saja menuju Maret. Harapannya, segera ada kejelasan mengenai insentif ini,” katanya.

Saat ini, Deddy menyebut rata-rata okupansi hotel di DIY hanya sekitar 30 sampai 35 persen dari total kamar yang tersedia. Okupansi tersebut menurun dibanding periode yang sama tahun 2019 yaitu mencapai sekitar 45-50 persen, bahkan beberapa hotel bisa mencapai angka okupansi hingga 60 persen.

Baca juga: Wamenkeu sebut insentif pariwisata upaya kurangi dampak virus corona

“Wisatawan mancanegara khususnya dari China yang masuk ke Yogyakarta memang tidak terlalu banyak tetapi memberikan pengaruh yang signifikan. Penurunan terbanyak berasal dari wisatawan asal Singapura dan Malaysia,” katanya.

Beberapa reservasi perjalanan wisata dari wisatawan asal Eropa yang berencana berwisata pada Juni hingga September, lanjut Deddy, juga banyak dibatalkan akibat kekhawatiran penyebaran virus corona yang saat ini semakin meluas.

“Oleh karenanya, strategi yang harus dilakukan saat ini adalah mendongkrak kunjungan wisatawan domestik untuk berkunjung ke DIY. Tiket pesawat sudah dipangkas, tarif hotel dan restoran juga sudah diturunkan. Harapannya, kunjungan wisatawan ke Yogyakarta tetap stabil,” katanya.

Jika insentif pembebasan ssmentara Pajak Hotel dan Restoran sudah diberlakukan secara resmi, Deddy mengatakan PHRI akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha agar tidak terjadi pelanggaran.

“Jika pelaku usaha tetap memungut pajak 10 persen ke konsumen, maka mereka akan kami tindak tegas,” katanya.

Baca juga: Dampak corona, pemerintah beri diskon tarif pesawat 40-50 persen

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut baik skema insentif yang dibuat oleh Kemenkeu dengan pembebasan Pajak Hotel dan Restoran sebagai stimulus pariwisata. “Sampai saat ini, kami belum tahu pelaksanaannya bagaimana. Informasi baru dari media massa,” katanya.

Oleh karena itu, Heroe mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari program tersebut dan memastikan akan melaksanakan kebijakan yang rencananya diberlakukan di 10 destinasi wisata prioritas di Indonesia termasuk di Yogyakarta.

Sebagai ganti pemasukan dari sektor pajak, pemerintah pusat akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah dan Heroe berharap, hibah yang diberikan adalah biaya promosi wisata dan promosi keamanan di Indonesia dari wabah virus corona.

Baca juga: Menparekraf sebut insentif pariwisata terkait Corona diterapkan segera
 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020