Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fahrizal Fitri yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait kasus sumur bor yang proyeknya dilaksanakan saat dirinya masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat.

"Kami akan memanggil mantan Kadis DLH Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan, dalam kasus sumur bor, karena yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo di Kota Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan dalam perkara tersebut pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan pegawai DLH Kalteng berinisial A yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang konsultan pengawas berinisial MS dalam proyek pembangunan infrastruktur pembasahan lahan gambut atau sumur bor dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp933 juta.

Penyidik sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi yang mengetahui sedikit banyaknya tentang proyek sumur bor tersebut. Selanjutnya, Maret dan April akan kembali mengintensifkan pemeriksaan tentang dugaan tindak pidana korupsi sumur bor yang dilaksanakan di beberapa daerah di Kalteng.

"Sehingga dalam pemeriksaan yang kami lakukan ada dapat fakta dan dua alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," katanya.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, kerugian negara kemungkinan besar akan bertambah hingga menjadi Rp1 miliar. Tim penyidik juga akan memeriksa kembali dua Universitas yang ada di Palangka Raya yakni Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Muhammadiyah yang juga ada mendapatkan paket proyek serupa, hanya saja penyidik untuk melakukan pendalaman perkara tersebut.

"Untuk dua universitas tersebut diperiksa karena mereka mengelola anggaran tersendiri dalam proyek itu, artinya universitas tersebut membangun sumur bor dan kelengkapannya masing-masing. UPR 700 titik dan UMP 900 titik," tegasnya.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Palangka Raya juga memperpanjang masa penahanan kedua tersangka yang kini dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya dari 20 menjadi 40 hari.

Hal ini dilakukan penyidik agar penyidikan kasus ini dapat dituntaskan, sehingga para pelakunya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.

"Kalau nantinya masa penahanannya sudah habis, kami akan perpanjang lagi sampai perkara ini selesai," demikian Zet.

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020