Pemerintah berwenang melakukan semua metode lelang di antaranya dari eksekusi dengan menjual barang sitaan yang memiliki kekuatan hukum tetap
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat nilai transaksi lelang selama 2019 mencapai Rp27 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya mencapai Rp18,3 triliun.

"Peningkatan ini salah satunya didorong kerja sama dan koordinasi langsung dengan perbankan," kata Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dari jumlah nilai transaksi itu, sekitar Rp12 triliun di antaranya merupakan lelang secara sukarela atau swasta yang tersebar di 102 balai lelang seluruh Indonesia.

Sisanya, atau sekitar Rp15 triliun lainnya dilakukan oleh pemerintah melalui 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia di bawah DJKN.

Adapun barang-barang lelang tersebut merupakan rampasan negara oleh KPK atau Kejaksaan serta sitaan pajak atau bea cukai dengan jenis beragam di antaranya properti hingga kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, juga ada lelang gadai saham dengan nilai yang signifikan mencapai Rp638 miliar.

Pemerintah, lanjut dia, berwenang melakukan semua metode lelang di antaranya dari eksekusi dengan menjual barang sitaan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain itu, juga ada barang sitaan pajak penjualan barang agunan perbankan, lelang barang milik negara/daerah, hingga lelang sukarela yang dimohonkan baik institusi atau perorangan.

Sedangkan lelang melalui swasta, kata dia, hanya lelang sukarela.

Pelaksanaan lelang melalui KPKNL, lanjut dia, saat ini juga semakin mudah melalui digitalisasi mulai pengajuan hingga prosesnya.

Potensi pengaturan harga juga bisa ditekan dengan memanfaatkan teknologi digital.

Selama tahun 2019, DJKN melaksanakan hampir 60 ribu kali lelang dengan penerimaan berupa bea lelang mencapai Rp600 miliar yang masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Nilai transaksi lelang dari tahun ke tahun melonjak setidaknya selama periode 2015-2019 dengan total transaksi mencapai Rp85,9 triliun dalam lebih dari 282 ribu kali transaksi.

Dari total nilai transaksi itu, negara mendapatkan penerimaan Rp6,48 triliun terdiri dari bea lelang untuk PNBP mencapai Rp1,98 triliun dan pajak penghasilan Rp849,4 miliar.

Selain itu, juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk daerah Rp497,3 miliar dan sebesar Rp3,1 triliun atas hak negara/daerah dari penjualan barang rampasan/milik negara atau daerah.



Baca juga: Lelang barang pejabat negara hasilkan Rp239 juta
Baca juga: DJKN siap kerja sama dengan Dukcapil untuk penyediaan data lelang
Baca juga: Kemenkeu targetkan pencapaian pokok lelang Rp27 triliun pada 2019

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020