Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah video yang menampilkan suasana rapat dengan para pimpinan rapat beredar melalui media sosial Facebook dan menjadi perbincangan warganet.

Video berdurasi kurang dari lima menit itu diklaim sebagai rapat keputusan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) terkait pengangkatan tenaga honorer, pegawai pemerintah dengan perjanjian (P3K), dan pegawai non-pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam cuplikan gambar itu juga disematkan narasi sebagai berikut:

“ALHAMDULILLAH KEPUTUSAN MENPAN TERBARU FEBRUARI 2020 SELURUH HONORER, P3K DAN PEGAWAI NON PNS AKAN DIANGKAT MENJADI PNS MINIMAL 12 TAHUN MASA KERJA”

Namun, apakah video tentang rapat pengangkatan tenaga honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS merupakan hasil keputusan rapat Kementerian PAN-RB pada Februari 2020?
 

Tangkapan layar video yang mengklaim kegiatan itu sebagai rapat keputusan oleh MENPAN terkait pengangkatan tenaga honorer dan beberapa pegawai lainnya. (Youtube)
Penjelasan:

Bedasarkan penelusuran ANTARA, tangkapan gambar tersebut merupakan cuplikan video lama yang diunggah kembali seiring kabar tentang tahapan perekrutan PNS yang ramai diperbincangkan warganet sejak awal Februari.

Isi paparan dalam video berdurasi kurang dari lima menit itu memang tentang pengangkatan seluruh tenaga honorer, P3K, dan pegawai non-PNS, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Namun pada detik ke-40, disebutkan surat pengangkatan terhadap pegawai honorer, P3K, dan pegawai non-PNS itu hanya sampai tanggal 15 Januari 2014.

Menanggapi video tersebut, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Atmaji melalui keterangan tertulis yang diterima Antara, Kamis (27/2), menegaskan Kementerian PANRB belum mengeluarkan kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer, P3K, dan pegawai non-PNS pada 2020.

“Video tersebut dipastikan hoaks, serta berisi informasi yang tidak benar,” katanya.

Atmaji juga mengimbau masyarakat yang menerima video serupa agar tidak mudah percaya dan menyebarkan kembali video yang memuat informasi hoaks tersebut karena tindakan penyebaran informasi hoaks itu akan dikenai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian PAN-RB, lanjut Atmaji, juga telah melaporkan kasus tentang video berisi informasi hoaks itu ke pihak yang berwenang untuk ditelusuri lebih lanjut.


Klaim         : Pengangkatan tenaga honorer, P3K, dan pegawai non-PNS oleh Kementerian PAN-RB
Rating       : Salah/Disinformasi


Baca juga: Kemendagri: ASN netral dan profesional dalam Pilkada serentak 2020

Baca juga: Ribuan guru honor diangkat optimalkan sektor pendidikan Sultra

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2020