Kediri (ANTARA News) - Ratusan buruh PT. Timur Selatan yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) pulang dengan kecewa lantaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri menolak untuk memproses aduan para karyawan.

"Kami sangat kecewa dengan sikap Disnaker yang menolak aduan kami. Padahal, dia adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memproses alasan ketidakmampuan perusahan membayar gaji sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten)," kata Sekretaris Jenderal SPBI Jawa Timur, Andi Irfan yang mendampingi para buruh dalam aksi di depan kantor Disnaker, Kabupaten Kediri, Kamis.

Irfan mengatakan, pemkab tidak mempunyai kemauan untuk mengusut kasus tersebut. Hal itu berakibat buruh selalu menjadi korban.

"Pemkab tidak mempunyai inisiatif untuk melakukan proses dan penyidikan kasus tersebut. Tentang penyebab sebenarnya ketidakmampuan perusahaan membayar gaji buruh," katanya dengan wajah kesal.

Menurut dia, PT. Timur Selatan yang bergerak di bidang "furniture" tersebut melakukan dua pelanggaran yaitu pidana kejahatan karena tidak bersedia membayar upah pegawai selama satu bulan pertama sesuai dengan UMK 2009 senilai Rp825 ribu.

Sementara yang kedua adalah penutupan secara sepihak tanpa memberitahukan pada pemerintah dan buruh dengan alasan tidak sanggup membayar gaji buruh sesuai dengan UMK.

"Perusahaan tidak seharusnya melakukan itu, karena penutupan pun harus dibicarakan dengan karyawan termasuk pemberian hak-hak karyawan," katanya.

Namun, bagi Disnaker hal tersebut bukan termasuk pelanggaran. Sebab, dia (pemilik perusahaan) mempunyai hak untuk menutup perusahaan.

"Penutupan perusahaan adalah hak pemilik. Kalau dia sudah mengaku tidak mampu membayar sesuai UMK, kami tidak dapat memaksanya," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Sarat Kerja, Disnaker Kabupaten Kediri, Mustaqim.

Mustaqin mengungkapkan, hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik dari Malang selama dua tahun terakhir perusahan tersebut bangkrut. Tahun 2006 mencapai Rp1,2 miliar dan 2007 mencapai Rp2 miliar. Sementara tahun 2008 belum diketahui hasilnya.

Jawaban yang diberikan Disnaker membuat suasana pertemuan dengan wakil pengunjuk rasa panas. Karena tidak terima, perwakilan sekitar sepuluh orang buruh tersebut lantas meminta surat ketidaksanggupan dinas dan akan melaporkan kasus ini pada Disnaker Provinsi Jawa Timur.

"Kami akan melaporkan kasus ini pada provinsi, dan berharap dapat diselesaikan," kata Irfan.

Tapi, lanjutnya, pihaknya juga melaporkan direktur, Willy Nata Sandjaya pada polisi karena terjadi tindak pidana dengan menolak membayar gaji buruh.

Aksi tersebut dijaga ratusan personel dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri dan Polres Kediri sebab lokasi kantor tersebut berada di jalan protokol Kota Kediri.

Selain orasi dengan membawa berbagai spanduk yang isinya permintaan perhatian pada para buruh, mereka juga membagi-bagikan berbagai selebaran pada pengguna jalan.

Usai perwakilan keluar, lantas ratusan para pengunjuk rasa itu kembali dengan membawa serta iring-iringan kendaraan roda dua dan empat.

Aksi yang dilakukan para buruh PT. Timur Selatan sudah yang kesekian kali. Sebelumnya, mereka juga menggelar aksi unjuk rasa di kantor yang beralamat Jalan Raya Darungan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Direktur pabrik tersebut, Willy sebelumnya pernah dipertemukan dengan buruh yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri lewat komisi D, tapi tidak mendapat titik temu. Hingga, buruh melakukan aksi di kantor Disnaker Kabupaten Kediri. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009