akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di pos kesehatan KKP
Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya melakukan pemantauan bagi warga yang datang dari negara terjangkit virus corona dengan cara mendatangi rumah warga sebagai langkah dalam kesiapsiagaan menghadapi dan mengantisipasi virus tersebut.

"Kita lakukan pemantauan kelompok orang beresiko selama dua kali masa inkubasi (14 hari) bagi warga yang datang setelah bepergian ke negara terjangkit," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Febria Rachmanita di Surabaya, Sabtu.

Febria menjelaskan ada beberapa mekanisme pemantauan yang dilakukan untuk mengantisipasi virus corona di Surabaya yakni melakukan penapisan bagi penumpang yang datang dari negara terjangkit oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan thermal scanner untuk mencari yang sakit demam tinggi.

Baca juga: KKP: Penumpang dan kru kapal mv coral adventure negatif virus corona
Baca juga: Pemerintah mulai observasi 188 WNI asal kapal World Dream


"Jika ditemukan penumpang dengan demam tinggi, maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di pos kesehatan KKP di bandara atau pelabuhan laut. Apabila ditemukan gejala COVID-19 (Virus Corona), akan ditindaklanjuti oleh KKP sesuai SOP," katanya.

Namun demikian, kata Feny, apabila penumpang tersebut tidak ada gejala demam tinggi, maka akan diberi Health Alert Card (HAC) dan pesan. Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah kedatangan timbul gejala pneumonia (demam, batuk, nyeri tenggorokan dan sesak nafas) diimbau agar segera berobat ke fasilitas kesehatan dan menunjukkan HAC tersebut.

"Data penumpang yang datang dari negara terjangkit dan mendapat HAC akan dikirim oleh KKP ke Dinas Kesehatan Provinsi sebagai notifikasi, yang selanjutnya Dinkes Provinsi akan meneruskan notifikasi tersebut ke Dinkes Kabupaten atau Kota di mana penumpang tersebut tinggal atau domisili," katanya.

Baca juga: PDEI: Hasil negatif bukti Indonesia belum terjangkit Covid-19
Baca juga: Masyarakat Korea Selatan diimbau tetap di dalam rumah, cegah COVID-19


Dari notifikasi yang diterima itu, lanjut Feny, pihaknya akan meneruskan ke puskesmas sesuai tempat tinggal atau domisili penumpang untuk dilakukan pemantauan kesehatan. Pemantauan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak kedatangan penumpang tersebut.

"Apabila selama pemantauan (14 hari) petugas puskesmas menemukan gejala pneumonia, maka segera dilakukan rujukan ke RS (rumah sakit) yang memiliki fasilitas ruang isolasi dan dilakukan penatalaksanaan sesuai SOP," kata Feny.

Selain itu, Feny memastikan, Dinkes Surabaya akan memantau tenaga kesehatan yang merawat kasus COVID-19. Bahkan, jajaran di puskesmas juga memantau keluarga dari pasien COVID-19 dan petugas yang merawat.

"Apabila sampai selesainya masa pemantauan tidak dijumpai gejala COVID-19, maka dianggap bukan kasus COVID-19," katanya.

Baca juga: Dinkes Sulteng: WNA dari Touna yang diisolasi negatif virus corona
Baca juga: Kru Kapal Diamond Princess akan diobservasi di Pulau Sebaru Kecil
Baca juga: Kapal MV Coral Adventure berlabuh di Kupang, petugas cek kesehatan

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020