Koba, Babel (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan kompetensi dan kemampuan teknis para anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dalam menangani setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye pilkada 2020.

"Seluruh anggota Panwascam diwajibkan mengikuti bimbingan teknis, mereka sudah dibekali teknis penanganan temuan pelanggaran baik temuan langsung maupun laporan masyarakat," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan, Bimtek terhadap anggota Panwascam tersebut sangat penting mengingat sesuai dengan amanat undang-undang bahwa Panwascam diberikan kewenangan untuk menangani setiap dugaan pelanggaran pilkada.

"Dengan dibekali ilmu dalam Bimtek, tentu diharapkan kompetensi seluruh pengawas kecamatan dapat meningkat dalam menangani setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran," katanya.


Langkah tersebut, kata dia, sebagai salah satu persiapan dalam mengawal pilkada di Kabupaten Bangka Tengah pada 2020.


Sementara Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Tengah, Wahyu Tri Buwono, mengatakan bahwa dalam Bimtek ini pihaknya lebih menekankan persoalan teknis penanganan dugaan pelanggaran.

"Dalam pelaksanaannya lebih banyak dilakukan dalam bentuk simulasi-simulasi penanganan kasus dugaan pelanggaran," ujarnya.

Apalagi kata dia hari penanganan pelanggaran pada pilkada waktunya sangat pendek yaitu hanya 3+2 saja.

"Tidak seperti Pemilu, dimana kita memiliki waktu yang lebih panjang untuk menangani sebuah kasus dugaan pelanggaran," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kalsel: Pilkada kabupaten banyak calon hingga rentan sengketa

Baca juga: KPU Sultra memaparkan sengketa pilkada dan pemilu empat tahun terakhir

Baca juga: Bawaslu Denpasar sosialisasi sistem daring pengajuan sengketa pilkada

Pewarta: Ahmadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020