Jambi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari sedang melakukan penyelidikan atas kasus ledakan dan kebakaran tambang minyak ilegal yang terjadi pada Sabtu (29/2) di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

"Pasca-pemadaman di lokasi, aparat kini masih masih menelusuri kepemilikan lahan dan sumur ilegal tersebut dan anggota Polres Batanghari sedang menyelidikinya dan mereka sudah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi di Jambi, Minggu.

Baca juga: Penambangan liar ancam tahura jambi

Ledakan yang diikuti kebakaran terjadi di bak penampungan minyak hasil tambang ilegal dalam kawasan tahura, Sabtu (29/2) pada pukul 13.05 WIB. Lokasi sumur tersebut berada pada wilayah kerja pertambangan PT Pertamina EP (Persero) yang dijalankan oleh PT Prakarsa Betung Meruo Senami Jambi (PBMSJ).

Dari laporan yang disampaikan petugas PBMSJ, kebakaran terjadi karena mesin pompa pentransfer minyak terbakar. Apinya menyambar bak penampungan minyak. Api pun langsung membumbung tinggi. Api baru padam sekitar dua jam kemudian oleh tim gabungan dari perusahaan serta polisi dan tentara.

Baca juga: Direskrimsus Polda Jambi paparkan penanganan pengeboran minyak ilegal

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari Parlaungan Nasution membenarkan soal kebakaran sumur tambang ilegal dalam tahura. Aktivitas tambang liar di sumur itu sudah ditindak oleh timnya tahun lalu dan saat menggelar operasi, timnya sempat menutup sumur secara manual.

"Sumur kami sumbat dengan kayu, paralon, dan besi, sedangkan motor dan mesin bor kami masukkan ke dalam bak yang menampung minyak hasil tambang liar," katanya.

Baca juga: Pemerintah Aceh ingatkan warga tidak menambang minyak secara ilegal

Pihaknya juga telah melaporkan hasil pemetaan usaha penyulingan minyak ilegal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Seluruh usaha-usaha penyulingan itu tidak memiliki izin lingkungan dan pihaknya berharap ada dukungan penindakan yang tegas.

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi, satgas mengidentifikasi 1.693 unit sumur ilegal di Kabupaten Batanghari dan 149 sumur di Kabupaten Sarolangun. Dari evaluasi juga disebutkan kondisi lingkungan di lapangan sudah rusak berat.

Lahan kritis akibat masifnya tambang minyak ilegal menyebar hingga 400 hektare. Kondisi badan air juga rusak berat karena bercampur minyak.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menyatakan akan menyiapkan kembali tim untuk operasi pemberantasan pada tahun ini. "Untuk tahun 2020, akan dibentuk lagi tim terpadu di mana semua sedang dikoordinasikan," katanya.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020