Semarang (ANTARA) - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 sudah mencapai 100 persen.

"Dari total 2.420 wajib lapor LHKPN di Pemprov Jateng, semuanya telah melapor dan patuh tepat pada Jumat (28/2)," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Herru Setiadhie di Semarang, Minggu.

Menurut Sekda, hal itu sesuai dengan komitmen Pemprov Jateng untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh KPK yaitu 31 Maret 2020.

Di lingkungan Pemprov Jateng, kata dia, seluruh pegawai diminta untuk melaporkan LHKPN-nya masing-masing paling lambat 28 Februari 2020.

"KPK memang baru meminta tanggal 31 Maret 2020, namun tujuan kami adalah membangun komitmen, akan sangat ironis apabila Jateng yang menjadi percontohan bagaimana membangun komitmen untuk berintegritas, transparan, dan akuntabel, tapi penyusunan serta penyelesaian dokumen LHKPN terkesan masih saling menunggu," ujarnya.

Sekda mengungkapkan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berulangkali mengingatkan agar jajarannya tidak mencari pujian dalam bekerja melayani masyarakat, melainkan membangun komitmen dan integritas.

"Jadi kalau komitmen dibiasakan, selalu dilakukan dengan disiplin, pasti akan jadi kebiasaan yang bagus," katanya.

Sementara itu, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Hendri Santoso saat dihubungi melalui pesan singkat, mengapresiasi seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan segenap jajaran eselon tiga dan empat yang sudah mengisi dan mengirim LHKPN.

"Terima kasih sudah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas jabatan yang diemban untuk mewujudkan Jateng 'tetep mboten korupsi lan mboten ngapusi'," kata Hendri.

Ia menjelaskan untuk mencapai target tersebut diakui memang tidak mudah, salah satu kendala yang dihadapi dan menjadi titik kritis dalam pelaporan LHKPN adalah kepala sekolah karena jumlahnya banyak serta tersebar di berbagai daerah.

"Kepala sekolah jumlahnya sekitar 600-700 orang, secara lokasi tersebar di mana-mana. Kedua dari sisi data karena data yang ada di SIMPOK itu tidak sama dengan data riil yang ada di lapangan," ujarnya.

Oleh karena itu, sejak ada surat edaran dari Sekda Jateng, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah segera berstrategi dan pada Januari 2020 timnya langsung bergerak dengan mendatangi 13 cabang dinas di Provinsi Jateng untuk mengambil data dan mengecek setiap kepala sekolah.

"Jadi bulan Januari itu alhamdulillah progres sudah 50 persen lebih. Itu yang kemudian meyakinkan kami target itu bisa dikejar. Sepekan terakhir ini kami terus kejar sekitar 500-an wajib lapor LHKPN untuk segera melapor. Akhirnya bisa selesai tepat tanggal 28 Februari 2020," katanya.

Baca juga: KPK: Kepatuhan penyelenggara negara setor LHKPN rendah

Baca juga: KPK apresiasi institusi majukan tenggat waktu penyetoran LHKPN

Baca juga: Lembaga antikorupsi Malaysia belajar pengelolaan LHKPN ke KPK

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020