Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk menerbitkan aturan internal perihal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90 persen atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Namun, kata dia, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21 persen belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya.

Baca juga: KPK: Tingkat kepatuhan LHKPN nasional 51,12 persen

"Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut," ucap Ipi.

Ia mengatakan pertanggal 28 Februari 2020, KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100 persen terkait kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020.

"Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor di lingkungan masing-masing," ucap Ipi.

Selain itu, kata dia, pertanggal 28 Februari 2020, total sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban lapor harta kekayaannya 100 persen.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020," kata dia.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa
kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***2***

Baca juga: KPK apresiasi institusi majukan tenggat waktu penyetoran LHKPN
Baca juga: KPK: Kepatuhan penyelenggara negara setor LHKPN rendah

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020