Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Empat saksi itu diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK sita dokumen dan alat komunikasi di Surabaya

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka HS terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Empat saksi, yakni Direktur PT Fortune Mate Tbk Aprianto Soesanto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro, dan Yoga Dwi Hartiar, karyawan swasta.

Selain Hiendra, KPK pada 16 Desember 2019 juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya.

Ketiganya juga telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.

Terakhir pada Kamis (27/2) malam, KPK juga melakukan penggeledahan sebuah kantor di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (27/2) malam untuk mencari tiga orang tersebut. Namun, penyidik KPK belum berhasil menangkap ketiganya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK tidak temukan DPO Nurhadi CS saat geledah kantor di Jaksel

Baca juga: KPK tak temukan dokumen di rumah mertua Nurhadi di Tulungagung

Baca juga: Ketua KPK: satgas terus bekerja keras cari Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020