Hasil penggeledahan badan tersangka Wiyanto, di dalam saku celana kanan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan untuk satu pucuk senjata air soft gun didapatkan dari dalam tas tersangka
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pengusaha David Tjoe alias Muhammad David Alghifari dan Wiyanto Wongsonegoro lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan keduanya ditangkap pada Jumat, (21/2) sekitar pukul 00.30 di salah satu apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Keduanya ditangkap berkat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran dan transaksi narkotika di wilayah Hayam wuruk, Jakarta Barat.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian mendalami informasi tersebut dan menggelar serangkaian penyelidikan, hasilnya adalah info tersebut ternyata benar.

"Tim melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu kamar apartemen karena kedua tersangka tidak kooperatif," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Senin.

Usai mendobrak pintu dan mengamankan kedua tersangka, polisi kemudian menggeledah apartemen tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Polisi ciduk dua orang penyelundup narkoba bermodus sop tulang iga

Baca juga: Vitalia Sesha gunakan tiga jenis narkoba

Baca juga: Polda Metro Jaya gandeng Kemenpora RI serukan antinarkoba dan PON 2020


Barang bukti yang ditemukan petugas yakni satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4,8 gram, satu plastik klip berisi 2 pecahan ekstasi seberat 0,4 gram, satu buah cangklong, dan dua buah sedotan berikut bong.

"Selanjutnya di dalam kamar apartemen setelah dilakukan penggeledahan, di dalam lemari ditemukan barang bukti yang diakui milik tersangka David Tjoe," sambungnya.

Polisi juga menggeledah badan tersangka Wiyanto dan menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,8 gram dan satu pucuk senjata jenis air soft gun

"Hasil penggeledahan badan tersangka Wiyanto, di dalam saku celana kanan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan untuk satu pucuk senjata air soft gun didapatkan dari dalam tas tersangka," ujarnya.

Yusri mengatakan hasil interogasi keduanya menemukan bahwa tersangka David mendapatkan sabu-sabu dari tersangka Wiyanto untuk dikonsumsi bersama sama.

"Barang bukti yang disita adalah sisa dari barang yang dikonsumsi," kata Yusri.

Polisi juga melakukan tes urin kepada kedua tersangka dan hasil membuktikan kedua tersangka positif mengonsumsi amfetamin.

Saat ini kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020