Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Senin, 2/3) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai peristiwa jalan ambles di Jember diselidiki polisi hingga mobil Polsek Tembagapura ditembaki oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

Polisi olah TKP terkait amblesnya jalan di Jember Jatim

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polres Jember telah melakukan olah TKP menyusul amblesnya Jalan Sultan Agung, di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Kapolres sudah melakukan olah TKP dengan penyidik," kata Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Pemerintah batasi visa dan izin tinggal warga asing dan WN China

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membatasi pemberian visa dan izin tinggal bagi warga asing dan Warga Negara China, guna meningkatkan pencegahan masuknya virus COVID-19 ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus COVID-19, yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 28 Februari 2020.

"Permen itu berlaku sejak diundangkan, 28 Februari 2020," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini


Mantan dirut PT INTI divonis 2 tahun penjara

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II 2015-2019 Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Darman Mappangara telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam.

Selengkapnya di sini


Polda Jatim kirim panggilan kedua untuk 6 artis kasus "carding"

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada enam artis untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

"Kami sudah layangkan panggilan kedua ke Tyas Mirasih, Gisella Anastasia, Boy William, Jessica Iskandar, Awkarin dan Ruth Stefani," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikonfirmasi di Surabaya, Senin.

Selengkapnya di sini


Mobil patroli Polsek Tembagapura ditembak KKB, anggota Polri terluka

Mobil patroli Polsek Tembagapura, Senin (2/3) ditembaki kelompok kriminal bersenjata (KKB), hingga menyebabkan satu anggota Polri terluka.

Insiden terjadi saat mobil berpatroli di sekitar Utikini lama tiba-tiba ditembaki KKB.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020