ini memprihatinkan sekali, di Jakbar masih ditemukan segini barang bukti begitu besar
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) selama tiga bulan dari Desember 2019 dengan pengungkapan kasus dari 15 tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 318 kilogram ganja, 12,6 sabu, 174 butir pil ekstasi dan 220 butir pil "happy five".

"Ada 15 tersangka yang kita hadirkan dalam pemusnahan ini," ujar Audie di Jakarta, Selasa.

Para pelaku yang kedapatan barang bukti narkoba dikenakan pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama seumur hidup.

Baca juga: Polisi: Narkoba jadi pintu terjadinya kejahatan lain

Keseluruhan barang bukti narkoba bernilai Rp10 miliar tersebut dimusnahkan dengan mesin insinerator. Perhitungan daya rusak yang ditimbulkan sekitar 1.017.779 jiwa generasi penerus bangsa.

"Ini sangat bahaya untuk generasi penerus bangsa, karena bisa kehilangan masa depannya," ujar dia.

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi yang hadir pada saat itu, turut memusnahkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus.

Rustam mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas narkoba di wilayah Jakarta Barat, yang memprihatinkan bagi generasi penerus bangsa.

Baca juga: Indonesia berkomitmen perangi narkoba di Forum PBB

"Jumlahnya luar biasa, ini memprihatinkan sekali, di Jakbar masih ditemukan segini barang bukti begitu besar," ucap dia.

Rustam mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan coba mengedarkan narkoba di wilayah hukumnya, karena Pemerintah Kota bersama Polres Metro Jakarta Barat kompak memerangi narkoba.

"Jadi jangan main-main edarkan narkoba di Jakbar, kami akan menumpasnya. Kami berkoordinasi, kerja sama, mulai dari pencegahan hingga pengungkapan, hingga nanti juga sampai proses pengadilan kami kompak," ujar dia.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020