Inovasi kebijakan publik ini dapat menciptakan ekosistem berusaha
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan jaminan perlindungan pengangguran atau tunjangan pengangguran diupayakan untuk menumbuhkan semangat berusaha sehingga pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapat perlindungan dan termotivasi untuk meningkatkan kemampuan dan menemukan pekerjaan yang lebih baik.

"Inovasi kebijakan publik ini dapat menciptakan ekosistem berusaha dan tentu nanti (pekerja dapat) bekerja dg baik," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Sosial Haiyani Rumondang dalam Konferensi Nasional: Berbagi Pengalaman Internasional tentang Tunjangan Pengangguran dan Relevansinya untuk Indonesia di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan era digital dan perkembangan teknologi dan informasi yang berkembang pesat menawarkan peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif.

"Peluang tersebut tentu membutuhkan skill-skill baru," katanya.

Peluang-peluang tersebut sebaliknya akan menjadi kendala baru bagi para pekerja yang kemampuannya masih terbatas. Tantangan-tantangan tersebut dapat menghilangkan pekerjaan mereka jika para pekerja tidak dapat mencapai kemampuan yang diharapkan, katanya.

Baca juga: Kemnaker petakan kebutuhan pasar kerja untuk program Kartu Pra-Kerja

Di tengah tantangan yang semakin besar itu, para pekerja membutuhkan jaminan sosial yang dapat memberikan perlindungan ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk itu, pemerintah berupaya membuat inovasi perlindungan baru bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. "Yaitu inovasi kebijakan publik yang dapat menciptakan ekosistem berusaha dan tentu agar nanti dapat bekerja dengan baik," katanya.

Jaminan perlindungan tersebut diupayakan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan dan masih dapat mempertahankan harkat martabatnya, ujarnya.

Selain memberikan jaminan perlindungan, tunjangan pengangguran yang akan segera ditambahkan ke dalam sistem jaminan sosial juga difokuskan untuk upaya penciptaan lapangan pekerjaan.

Dikatakannya, dalam sistem perlindungan tersebut, selain menerima kompensasi PHK, pekerja yang kehilangan pekerjaan juga berhak atas jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut merupakan program jaminan sosial yang baru dengan manfaat berupa pelatihan dan sertifikasi serta uang tunai serta fasilitas penempatan.

Selain itu, pekerja yang mendapat manfaat dari jaminan kehilangan pekerjaan juga tetap akan mendapat manfaat jaminan sosial lainnya, seperti jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, dan juga jaminan hari tua, tambahnya.

"Tentu ketentuan lebih laniut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," katanya.

Melalui upaya pemberian jaminan perlindungan tersebut, pemerintah berharap para pekerja yang kehilangan pekerjaannya dapat terus terlindungi dan termotivasi untuk meningkatkan keterampilan dan menemukan pekerjaan yang lebih baik, ujarnya.

Baca juga: Pemerintah targetkan 2.000 BLK komunitas pada 2020

Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020