Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera melakukan penentuan akhir Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kementerian Dalam Negeri, guna mempercepat penerapan perda dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pada Jumat (6/3) ini, kita melakukan penentuan akhir Perda RZWP3K di Kemendagri," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah saat berdialog dengan Komisi IV DPR RI di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan Perda RZWP3K ini sudah diparipurnakan di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28 Februari 2020 dan seluruh anggota legislator setuju Raperda RZWP3K ini diperdakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan perekonomian masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kita ingin menciptakan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di laut, baik sektor penambangan, pariwisata, perikanan dan sektor lainnya yang berjalan secara beriringan," ujarnya.

Menurut dia dalam draf atau pasal-pasal Perda RZWP3K yang ditetapkan menyatakan bahwa dalam zonasi tambang,maka ada kebebasan sektor pariwisata,kelautan dan perikanan untuk masuk beraktivitas di zonasi pertambangan tersebut dengan syarat tidak mendekati kawasan penambangan timah di laut itu.

Selanjutnya, pelaku atau perusahaan penambangan bijih timah di laut ini diwajibkan menggunakan teknologi ramah lingkungan, guna meminimalisir kerusakan lingkungan dari dampak penambangan tersebut.

"Kita berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup akan mengevaluasi penambangan bijih timah di laut ini, apakah mereka sudah menggunakan teknologi ramah lingkungan atau belum. Apabila perusahaan tersebut tidak menggunakan teknologi ramah lingkungan, maka izin usaha penambangan yang dimilikinya akan ditinjau ulang," katanya.

Ia menambahkan ada perbedaan RZWP3K antara Pulau Bangka dengan Belitung. Jika Pulau Belitung tidak ada penambangan bijih timah di laut,karena masyarakat di negeri laskar pelangi itu secara kompak menolak tambang di laut.

"Perairan Pulau Belitung tidak ada penambangan timah, sementara Pulau Bangka cukup banyak penambangan timah," katanya. Baca juga: DPRD Babel minta sampaikan keberatan Perda RZWP3k ke Kemendagri

Baca juga: DPRD Babel sahkan Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil

Baca juga: Perda Zonasi Pesisir seluruh Indonesia rampung paling lambat awal 2020


 

Pewarta: Aprionis
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020