Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi dana desa.

"Yang kami diskusikan supaya kami dapat pendampingan KPK di Divisi Pencegahan khususnya supaya manfaat dana desa semakin optimal," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan pengawasan dari KPK diperlukan karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar, yakni Rp72 triliun untuk 2020 atau naik dari 2019 sebesar Rp70 triliun

"Kalau kita masuk ke APBDes (anggaran pendapatan dan belanja desa) itu total Rp130 triliun se-Indonesia karena ada empat sumber di APBDes itu," kata Halim.

Dalam pertemuan kali ini, kata dia, pihaknya mendapat banyak masukkan soal pengelolaan dana desa tersebut.

"Alhamdulillah banyak sekali masukkan, ini adalah pertemuan pertama akan ditindaklanjuti pertemuan selanjutnya pada sisi teknis termasuk arahan KPK menyusun pedoman penggunaan dana desa sehingga masing-masing punya acuan panduan dan tolak ukurnya jelas. Tentu akan ditindaklanjuti," ujar Halim.

Sementara dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa sejak ada dana desa, lembaganya juga fokus untuk mengawasi agar tersalurkan dengan baik.

"Sejak dana desa ada, KPK juga konsen untuk memastikan ini sudah berjalan baik. Tadi dalam rapat untuk peran Mendes juga urusan Stranas PK (strategi nasional pencegahan korupsi). Jadi, ada acuan dan Kemendes-KPK akan tindaklanjuti dengan MoU yang sudah dilakukan sebelumnya," ucap Lili.

Baca juga: Khofifah perintahkan bupati di Jawa Timur segera salurkan dana desa

Baca juga: Mendagri: Jangan hukum kades salah kelola dana desa

Baca juga: Mendes PDTT: gunakan dana desa tepat sasaran

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020