Tapi syukur-syukur perusahaan tersebut memberikan dana hibahnya
​​​​​​​Pariaman (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori menyarankan Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mengajak perusahaan atau pihak ketiga untuk membantu mempercepat pembangunan masjid terapung di daerah itu.

"Tapi tetapkan dulu apakah masjid itu untuk sarana ibadah atau ikon pariwisata di Pariaman," katanya saat kunjungan ke Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan jika masjid tersebut untuk sarana ibadah maka pemkot dapat meminta pihak perusahaan untuk membantu pembangunannya melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Namun, lanjutnya, jika masjid terapung tersebut sebagai ikon wisata maka harus ada perjanjian kedua pihak agar perusahaan tersebut mau membantu pembangunannya.

"Tapi syukur-syukur perusahaan tersebut memberikan dana hibahnya," katanya.

Baca juga: Masjid terapung Pariaman peroleh Rp15 miliar lanjutkan pembangunan

Ia meminta perusahaan yang memiliki dana CSR besar memberikan dana sosialnya untuk pembangunan masjid terapung di Pariaman karena fasilitas tersebut merupakan bentuk pelayanan publik.

Selain itu, ia menyarankan Pemkot Pariaman meminta bantuan kepada pemerintah pusat dan provinsi sehingga pembangunan masjid terapung di daerah itu selesai dengan cepat.

Ia menyampaikan kunjungannya ke Pariaman untuk mengumpulkan aspirasi pemerintah daerah guna disampaikan kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Ia menyebutkan aspirasi yang diperoleh di Kota Pariaman, di antaranya terkait dengan aparatur sipil negara, beberapa konsep pembangunan pembangunan yang memerlukan dukungan pemerintah pusat.

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan cukup banyak pembangunan yang dilaksanakan di daerah itu dengan dana dari pemerintah pusat, di antaranya pembangunan Pasar Pariaman dan pengembangan kota tepi air atau "waterfront citu".

"Namun sekarang kami sedang memikirkan kelanjutan pembangunan masjid terapung yang terkendala dengan APBD," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menyampaikan tentang kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pencatatan sipil yang sekarang ditangani pemerintah pusat, padahal undang-undang otonomi daerah menyatakan hal itu bagian pemerintah daerah.

Baca juga: Pembangunan masjid terapung Pariaman butuh Rp135 miliar
Baca juga: Masjid Terapung "saksi bisu" tsunami Palu bakal jadi objek wisata

Pewarta: Altas Maulana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020