Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak harus dibubarkan apabila ada kinerja kepala dan anggotanya yang tidak memuaskan, melainkan perlu perbaikan di kalangan individu lembaga tersebut.

"Kalau ada kerjanya yang tidak baik, ya diperbaiki kinerjanya saja, bukan lembaganya (dibubarkan). Membunuh tikus (kok) rumahnya dibakar, ya jangan lah," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Wapres Ma'ruf menjelaskan BPIP dibentuk atas permintaan masyarakat untuk mengawal pengamalan nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat. Bahkan, sesungguhnya konsep lembaga BPIP juga sudah ada sejak era pemerintahan Presiden Soeharto, yang saat itu bernama Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).

Baca juga: Wapres: Wabah corona kesempatan untuk kembangkan obat dalam negeri
Baca juga: Wapres imbau masyarakat jangan "panic buying"


"BPIP itu dibentuk kan atas permintaan, selama ini sejak BP7 tidak ada, yang mengawal Pancasila ini siapa? Karena itu perlu ada lembaga yang mengawal, maka lahirlah BPIP itu. Jadi kenapa BPIP harus dibubarkan?" katanya.

Menanggapi rekomendasi untuk mengembalikan kewenangan pengamalan Pancasila kembali ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Wapres Ma'ruf menilai secara konstitusional, MPR tidak memiliki kewenangan untuk itu.

"MPR itu bukan lembaga yang tugasnya menurut konstitusi mengawal itu (Pancasila)," tambahnya.

Usulan agar Presiden Joko Widodo membubarkan BPIP terus muncul sejak pernyataan kontroversial Kepala BPIP Yudian Wahyudi terkait agama dan Pancasila, serta penggunaan salam Pancasila yang menjadi polemik.

Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-VIII di Pangkalpinang beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi merekomendasikan pembubaran BPIP karena keberadaan lembaga tersebut tidak lagi relevan.

"Kami mendesak Presiden untuk mengembalikan penafsiran Pancasila kepada MPR sebagaimana diamanatkan dalam sila ke-4 Pancasila," kata Muhyiddin.

Baca juga: Wapres: Konflik pendirian rumah ibadah diselesaikan saja di pengadilan
Baca juga: Wapres Ma'ruf tegaskan PBM rumah ibadah tak diskriminatif


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020