Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Peraturan Presiden terkait Penanganan Corona tidak diperlukan karena sudah ada instrumen sebagai strategi penanganan.

"Enggak (tidak perlu Perpres Penanganan Corona). Kita sudah ada instrumen sebagai strategi penanganan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah selesai susun protokol penanganan Covid-19
Baca juga: Pemerintah akan minta kepolisian jaga supermarket cegah aksi borong


Moeldoko mengatakan instrumen yang sudah ada yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019.

Menurut Moeldoko, Inpres itu terkait Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

"Instrumen Inpres 4/2019, itu sangat-sangat kuat untuk menangani pandemi global, termasuk juga nuklir, biologi, kimia," jelas Moeldoko.

Dia menekankan dalam Inpres tersebut sudah sangat jelas tugas-tugas yang harus dilakukan masing-masing menteri.

"Job deskripsinya di sana detail. Kemudian Kemenkes juga membuat juknis, bukunya tebal, untuk menindaklanjuti Inpres itu. Jadi sudah cukup," kata Moeldoko.


Baca juga: HKTI Jatim dukung Moeldoko jabat ketua umum kembali
Baca juga: KSP: WNA 4 negara wajib bawa sertifikat kesehatan masuk Indonesia

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020