Jakarta (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah gudang pembuatan masker dan hand sanitizer ilegal atau tanpa izin di Kota Batam, Rabu.

Dari siaran pers Polda Kepri, menyebutkan gudang milik PT ESM itu terletak di Kompleks Inti Batam Business & Industrial Park Sei Panas.

Dalam penggerebekan itu, tim Reskrimsus Polda Kepri di bawah pimpinan Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat menangkap tiga orang.

Baca juga: YLKI minta pemerintah lakukan operasi pasar masker
Baca juga: Pemerintah wajib tindak tegas penimbun masker dan bahan pokok
Baca juga: PDEI desak pemerintah ambil alih distribusi dan penyediaan masker


"Kami berhasil mengamankan S selaku direktur, DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris. Mereka diamankan dari TKP (tempat kejadian perkara)," kata Hanny melalui siaran pers.

Dia menjelaskan, dari gudang penyimpanan stok barang, tim menemukan masker dan hand sanitizer dari berbagai merek.

Barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang memiliki izin penyaluran alat kesehatan.

Polisi selanjutnya menyita barang bukti berupa masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak lima karton. Kemudian, masker merek 3M sebanyak sembilan karton, masker merek Drager sebanyak 20 karton, dan masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton.

"Selain itu, kami mengamankan barang bukti hand sanitizer merek Jhonson Professional sebanyak 60 karton atau setara dengan enam botol," kata Hanny.

Penggerebekan dilakukan atas instruksi Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto karena kelangkaan masker dan hand sanitizer di Kepri, setelah adanya kasus dua WNI positif terinfeksi korona.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diancam dengan Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp10 miliar.

Kemudian Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

Baca juga: Ayah-anak penyintas kanker resah akibat harga masker "selangit"
Baca juga: Polisi ancam tindak tegas oknum manfaatkan keresahan akibat corona
Baca juga: Polisi temukan masker ilegal saat sidak di Pasar Pramuka

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020