Kebijakan fiskal dan moneter juga perlu diikuti dengan adanya kebijakan kesehatan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan berharap langkah menjaga stabilisasi ekonomi seperti pemangkasan suku bunga acuan dapat disinergikan dengan kebijakan kesehatan masyarakat.

"Kebijakan fiskal dan moneter juga perlu diikuti dengan adanya kebijakan kesehatan masyarakat. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter dengan kebijakan kesehatan masyarakat diharapkan bisa meminimalkan dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19," kata Pingkan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden perintahkan cari terobosan, tekan dampak Corona pada ekonomi

Menurut dia, sebelum Presiden mengumumkan WNI yang teridentifikasi terjangkit Covid-19 beberapa hari yang lalu, sosialisasi terkait upaya preventif dan kuratif dalam menghadapi penyebaran Covid-19 masih minim.

Hal itu, ujar Pingkan, berdampak kepada  masyarakat yang melakukan panic buying baik terhadap sejumlah alat kesehatan, seperti masker, maupun komoditas pangan.

"Kepanikan masyarakat seharusnya bisa diantisipasi dengan keterbukaan informasi dari pemerintah. Hal ini juga penting untuk meredam berbagai kemungkinan yang berakibat negatif pada ekonomi. Harapannya pemerintah pusat bisa segera berkoordinasi di antara kementerian atau lembaga terkait dan juga pemerintah daerah," jelasnya.

Ia berpendapat bahwa langkah Bank Indonesia yang memangkas suku bunga acuan pada 20 Februari 2020 lalu merupakan bentuk tindakan preventif yang tepat untuk menjaga kinerja perekonomian nasional dalam menghadapi dampak meluasnya penyebaran Covid-19.

Langkah yang diambil BI tersebut juga merupakan langkah serupa yang dilakukan The Fed (bank sentral AS) dan beberapa negara lainnya ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Sebelumnya, Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate sebanyak 25 basis poin menjadi sebesar 4,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur periode 19-20 Februari 2020.

Bank Indonesia juga memutuskan untuk menurunkan suku bunga deposit facility dan lending facility sebesar 25 basis poin masing-masing menjadi 4,00 persen dan 5,5 persen.

Baca juga: Kemenkeu pantau dampak virus corona terhadap ekonomi RI
Baca juga: BI: Stimulus pemerintah bantu penguatan ekonomi dalam negeri

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020