Pelaku UMK yang sekarang sektor informal, kita formalkan dengan badan hukum, sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bangkrut adalah PT-nya, bukan keluarganya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan lewat Omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini masih dibahas di DPR, pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan secara perorangan.

Airlangga menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam pendirian PT agar usaha yang dijalankannya menjadi berbadan hukum.

"Kalau PT minimal dua orang dan modal minimal Rp50 juta, untuk UMKM dibebaskan. Jadi, supir Go-Jek bisa menjadi entrepreneur dengan PT sendiri," kata Airlangga pada Forum AHP Business Law 2020 di Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR RI dorong pemerintah bangun BLK di Bekasi

Airlangga menjelaskan kemudahan bagi pelaku UMK mendirikan PT bertujuan agar usaha yang dirintisnya dapat memiliki badan hukum. Dengan status berbadan hukum tersebut, pengusaha kecil dapat mengakses lembaga keuangan perbankan guna mendapatkan modal usaha.

Menurut dia, dengan berkembangnya industri digital, pemberian kredit di masyarakat pun menjadi sangat mudah lewat aplikasi, namun bunga pinjaman dinilai masih terlalu tinggi, sehingga pengusaha tidak jarang berurusan dengan debt collector.

"Pelaku UMK yang sekarang sektor informal, kita formalkan dengan badan hukum, sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bangkrut adalah PT-nya, bukan keluarganya," kata Airlangga.

Aturan soal pembentukan PT ini diatur dalam Bab VI tentang kemudahan berusaha dalam Pasal 108-118. Dalam aturan Kemudahan Pendirian Badan Usaha, disebutkan bahwa PT untuk UMK dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian.

Baca juga: Anggota DPD "jemput bola" aspirasi pekerja Bali soal RUU Cipta Kerja

UMK hanya cukup memiliki pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM. Perubahan PT untuk UMK dibuat dalam akta notaris dan diberitahuka secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.

RUU Cipta Kerja yang terdiri dari 79 Undang-Undang dengan 15 bab dan 174 pasal tersebut saat ini masih dibahas dan menunggu persetujuan DPR.

Struktur RUU Cipta Kerja terdiri dari 80 pasal yang mengatur investasi dan perizinan usaha; 19 pasal terkait pengadaan lahan; 16 pasal untuk investasi pemerintah dan Proyek Strategis Nasional, 15 pasal penguatan UMKM dan koperasi, serta 11 pasal untuk kemudahan berusaha. Berikutnya, 5 pasal mengenai ketenagakerjaan, 4 pasal kawasan ekonomi, 3 pasal pengenaan sanksi, dan satu pasal mengenai riset dan inovasi.

Baca juga: Peneliti: RUU Cipta Kerja buka peluang investasi pertanian
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020