"Statusnya sudah tersangka. Kita kenakan tindak pidananya korupsi menerima uang, sebagian bukan kewenangannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menetapkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Irianto sebagai tersangka kasus penyuapan, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3) sore.

"Statusnya sudah tersangka. Kita kenakan tindak pidananya korupsi menerima uang, sebagian bukan kewenangannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Menurutnya, Irianto ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA, sedangkan empat orang lainnya yang juga terkena OTT, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Pemeriksaan kasus OTT selesai, Irianto tetap menginap di Polres Bogor

Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan vila di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua.

"Masih kita dalami apakah untuk mengurus dokumen yang semestinya tidak bisa keluar, terus jadi keluar. Masih dalam proses pemeriksaan," ujar Roland.

Namun, ia meluruskan bahwa dari barang bukti berupa uang senilai Rp120 juta yang disita, hanya Rp50 juta uang yang diterima Irianto pada hari itu, sedangkan sisanya Rp70 juta masih dalam tahap penelusuran mengenai asal-usulnya.

Kedua tersangka itu terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Iriana soroti sampah Bogor, Bupati sebut sudah OTT ratusan pelanggar

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi memimpin penangkapan Irianto di Kantor DPKPP, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (3/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Benny menggelandang Irianto yang mengenakan seragam PNS, lengkap dengan empat kantong uang, dan beberapa kardus barang bukti lainnya.

Barang bukti berupa uang yang diamankan itu dibungkus menggunakan empat kantong berbahan kertas warna cokelat. Semua barang bukti diangkut menggunakan mobil, sedangkan Irianto satu mobil dengan Benny menggunakan mobil dinas dengan pelat merah bernomor F 1554 F.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020