Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap lima orang yang diduga melakukan pemalsuan STNK khusus mobil dan mengamankan belasan Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan palsu, 4 lembar STNK, dan 19 plastik penyimpan STNK.

"Kami juga mengamankan 7 lembar kertas plastik hologram, laptop dan beberapa unit kendaraan roda empat dari tangan para tersangka yang sudah beroperasi memalsukan STNK sejak tahun 2016," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto pada wartawan di Cianjur, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku pemalsuan yang kerap beraksi di wilayah hukum Jawa Barat itu telah memalsukan lebih dari 100 STNK kendaraan roda empat berbagai merek dan jenis.

Baca juga: Polda Jabar amankan 11 tersangka curanmor dan pemalsuan STNK

Kelima orang yang ditangkap itu berinisial CM, AL alias UJ, AA, AS, dan BM. Pada awalnya petugas menangkap AL alias UJ yang memesan STNK palsu dari tersangka CM.

AL memesan STNK palsu dengan tujuan untuk melakukan jual beli dengan orang lain hanya menggunakan STNK karena kendaraan jenis sedan yang dikuasainya tidak bersurat alias bodong.

"Petugas yang mendapat laporan tersebut melakukan pengintaian dan berhasil menangkap AL serta CW dan komplotannya yang selama ini banyak mendapat pesanan dari sejumlah wilayah di Jawa Barat, termasuk dari wilayah hukum Cianjur," katanya.

Baca juga: Polres Belawan ungkap kasus pemalsuan STNK

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap STNK palsu yang telah banyak tersebar di wilayah hukum Jawa Barat dan Cianjur khususnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancamam hukuman minimal 7 tahun penjara."Kemungkinan besar barang bukti dan tersangka akan bertambah karena ini merupakan jaringan antarprovinsi," katanya.

Baca juga: Polisi ingatkan pembeli mobil bekas mengecek keabsahan STNK

Sementara CM otak pemalsuan STNK, mengatakan mendapat keuntungan Rp250.000 sampai Rp1.000.000 untuk membuat STNK yang sangat mirip dengan aslinya. Bahkan dia mendapat plastik hologram pajak asli dari seseorang di luar kota.

"Kalau yang minta tolong dibuatkan mungkin sudah ratusan, saya tidak ingat berapa banyak. Proses pemalsuan menggunakan pensil atau cetak melalui printer, harganya mulai dari Rp.1.500.000 sampai Rp2.500.000 per STNK," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020