Medan (ANTARA) - Terdakwa Dzulmi Eldin Wali kota Medan nonaktif periode tahun 2016-2021 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dalam kasus penerimaan suap dari Kadis PU Kota Medan Isa Anshari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, menyebutkan peristiwa suap itu terjadi pada bulan Oktober 2019.

Saat itu, terdakwa Eldin menerima sejumlah uang senilai total Rp130 juta dari Isa Ansyari Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena terdakwa mengangkat Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.Perkara berikutnya adalah ketika perjalanan dinas Wali kota Medan Eldin, dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Terdakwa turut membawa istri, dua anaknya dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.Syamsul Fitri Siregar Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan juga ikut mendampingi Eldin ke Jepang.

Terdakwa juga memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas, ucap Jaksa.

Jaksa menyebutkan, akibat perjalanan dinas tersebut, kemudian diketahui terdapat pengeluaran Wali kota Medan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Selain itu, tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.Kemudin terdakwa memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.

Kadis PUPR Medan Isa Ansyari kemudian mengirim uang Rp200 juta kepada terdakwa atas permintaan melalui Syamsul untuk keperluan pribadi Wali kota.Berikutnya, Syamsul menghubungi ajudan Eldin, Aidiel Putra Pratama dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran ke Jepang.

Selanjutnya, membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.Dalam hal itu, Kepala Dinas PUPR Medan diminta memberikan uang sejumlah Rp250 juta."Namun, Isa hanya menyerahkan Rp200 juta," jelas Jaksa.

Jaksa menyebutkan, terdakwa Eldin menerima suap dan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sidang perkara korupsi dipimpin Majelis Hakim diketuai Abdul Azis dilanjutkan Kamis depan (12/3) untuk mendengarkan pembacaan eksepsi (tanggapan) dari terdakwa atas dakwaan Jaksa.

Baca juga: KPK limpahkan perkara wali kota nonaktif ke Pengadilan Tipikor Medan
Baca juga: KPK tuntaskan penyidikan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020