bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), periode 25 Januari hingga 29 Mei 2020 tetap, tidak mengalami perubahan.

Rinciannya, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum masing-masing 6,00 persen dan 1,75 persen. Sementara untuk simpanan dalam rupiah di BPR sebesar 8,50 persen.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan bunga simpanan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan, serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Baca juga: Menko Airlangga minta segera perbankan implementasikan kebijakan BI

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan" kata Yusron.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Yusron.

Baca juga: Perbankan siapkan antisipasi kredit macet naik, imbas Virus Corona

Baca juga: OJK kumpulkan petinggi perbankan bahas dampak Virus Corona


 

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020