bekerja sama dengan Agen Pemegang Merk (APM), jangan menjual (truk) yang dimensinya lebih
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan meningkatkan pengawasan truk obesitas atau kelebihan muatan dan dimensi (overload over dimensi/Odol) dalam 20 hari intensif atau disebut dengan “Bulan Odol”.

“Di bulan Odol ini selama 20 hari, saya memberikan target kepada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melaksanakan, mengoptimalkan pelarangan Odol ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam sambutannya pada seminar dan Musyawarah Nasional Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (Aptrindo) di Jakarta, Kamis.

Dalam “Bulan Odol” tersebut, dia menjelaskan, nantinya BPTD bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan sosialisasi, penegakan hukum dan normalisasi truk.

“Sehingga nantinya ada hasil yang terukur, juga memperlihatkan kinerja BPTD, kita juga kerja sama dengan kepolisian karena enggak mungkin kita bekerja sendiri,” katanya.

Baca juga: Solusi truk obesitas, Kemenperin dorong pengangkutan barang dengan KA

Budi menuturkan pengawasan itu, di antaranya ke karoseri dan diler di mana banyak ditemukan yang menjual truk yang sudah dilebihkan dimensinya.

​​​​​​​“Saya sudah bekerja sama dengan Agen Pemegang Merk (APM), jangan menjual (truk) yang dimensinya lebih. Barang siap jual biasanya seperti itu. Kemudian ke karoseri-karoseri untuk sosialisasi dan menormalisasi,” katanya.

Ia menyebutkan sudah banyak truk-truk yang dinormalisasi, seperti di Riau dan Jakarta. Budi menambahkan salah satu perusahaan di Semarang Jawa Tengah, yakni PT Shiba Surya yang bergerak di pengangkutan kargo umum (general cargo) telah menyatakan komitmennya untuk menormalisasi 300 truk.

“Di Semarang sudah ada perusahaan yang akan memotong atau menormalisasi sekitar 300 mobil. Saya akan ke sana untuk mengecek,” katanya.

Baca juga: Pemerintah pasang alat ukur berat truk otomatis di jalan tol

Pemerintah, dalam hal ini, Kemenhub, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah sepakat menerapkan pelarangan Odol untuk seluruh komoditas barang mulai 1 Januari 2023, meski saat ini masih ada tujuh komoditas yang dikecualikan dari aturan tersebut, di antaranya semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mendukung adanya upaya pengawasan lebih intens dari Kemenhub.

“Di Riau sudah ada yang berkomitmen, yang lain masih belum, maka itu kalau sudah tersistem, berarti semua harus lakukan itu (normalisasi),” katanya.

Baca juga: Pemerintah siap "basmi" truk ODOL di jalan tol, ini caranya

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020