Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R Wulung Prakoso P terkait pengecekan kembali penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara.

"Hari ini memeriksa dari BPK, terkait dengan kroscek penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

R Wulung Prakoso P memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri pada tahun 2011 Dudy Jocom (DJ), dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara pada Kemendagri pada tahun anggaran 2011.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada tahun 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya, pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada bulan September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada bulan Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa pada tahun anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pada kasus kedua terkait dengan pembangunan IPDN Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek tersebut diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Dengan perincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah pada tahun anggaran 2011.

Hasilnya terdapat kelemahaan dalam pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.

Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.

Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.

Baca juga: KPK rampungkan penyidikan penyuap eks anggota KPU Wahyu Setiawan
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono

 

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020