Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Departemen Perdagangan tidak serius menahan kenaikan harga gula di tingkat konsumen yang terjadi sejak awal 2009.

"Kalau sudah ada regulasi (tataniaga) seharusnya kondisi industri gula nasional itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tolong pemerintah lebih serius lagi," kata Ketua KPPU, Benny Pasaribu, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kenaikan harga yang tinggi itu merupakan indikasi terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dalam industri tersebut. "Kenaikan harga gula ini tidak wajar dan mengarah pada`super normal profit`,"ujarnya.

Berdasarkan data Departemen Perdagangan, Rabu (25/2), tercatat kenaikan harga rata-rata nasional untuk gula pasir naik Rp16 per kg yaitu dari Rp7.731 per kg menjadi Rp7.747 per kg.

Harga rata-rata nasional untuk gula pasir selama Februari dibanding Januari telah naik Rp809 per kg yaitu dari Rp6.649 menjadi Rp7.458 per kg. Harga gula tertinggi terjadi di Jayapura sebesar Rp9.000 per kg dan terendah terjadi di Denpasar sebesar Rp6.500 per kg.

Sementara itu, pemerintah menetapkan Harga Dasar Gula (HDG) selama 2008 sebesar Rp5.000 per kg. Benny menilai margin yang lebih dari Rp2.000 per kg itu sudah terlalu besar bagi pedagang.

"Apalagi kenaikan harga yang terjadi di tingkat konsumen tidak langsung meningkatkan kesejahteraan petani,"tegasnya.

Benny mengatakan pemerintah harus memperbaiki sistem industri pergulaan nasional sehingga tidak terjadi persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan masyarakat luas.

"Kalau penyelesaiannya hanya dengan subsidi dan Operasi Pasar (OP), itu akan berulang-ulang terjadi masalah yang sama. Yang harus diperbaiki adalah sistemnya,"tegas Benny.

Anggota KPPU, Tadjuddin Noer Said menambahkan pemerintah harus memastikan kebijakan tata niaga gula yang tujuannya mencari keseimbangan harga untuk petani dan konsumen benar-benar tercapai.

"Kami bukannya ingin harga gula anjlok, tapi kami tidak ingin harga menjadi liar dan tidak terkendali,"ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris perusahaan PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), Adig Suwandi mengusulkan kenaikan HDG gula petani untuk 2009 naik menjadi Rp5.800 per kg karena biaya penanaman tebu semakin mahal.

Adig menjelaskan biaya penanaman tebu untuk lahan sawah berpengairan teknis kini mencapai Rp 25 juta-Rp 30 juta yang diantaranya termasuk biaya sewa lahan sekitar Rp 6 juta-Rp 12 juta per hektare dan upah tenaga kerja kebun serta biaya tebang-angkut yang mengalami kenaikan.

"Untuk memberikan payung hukum, idealnya HDG ditetapkan Menteri Perdagangan berdasarkan survai biaya pokok produksi (BPP) oleh Dewan Gula Indonesia dan mengacu harga dunia,"ujarnya.

Menurut Adig, idealnya HDG adalah sebesar BPP rata-rata ditambah 10-15 persen profit margin bagi petani. (*)






Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009