Medan  (ANTARA News) - Walaupun Maria Pauline Lumowa, pembobol BNI Cabang Kemayoran, sudah menjadi warga negara Belanda, pemerintah Indonesia masih berhak mengadili tersangka.

"Karena saat peristiwa tersebut terjadi, Maria Pauline masih menjadi warga Indonesia, dan lex loxi delicti juga terjadi di negeri ini, " kata Pakar Hukum Internasional, Prof Dr. Suhaidi, SH, di Medan, Jumat.

Hal tersebut dikatakannya ketika diminta komentarnya mengenai proses hukum terhadap Maria Pauline yang sudah menjadi warga Belanda.

Suhaidi mengatakan, pemerintah Indonesia tidak bisa minta Maria Pauline diekstradisi, karena tidak adanya perjanjian ekstradisi bagi kedua negara.

"Maria Pauline tidak bisa diekstradisi.Yang bisa diminta kepada pemerintah Belanda itu adalah mutual legal assistance atau bantuan hukum timbal balik," kata Suhaidi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Menteri Kehakiman Belanda, EMH Hirsch Ballin, mengatakan, upaya ekstradisi Marie Pauline Lumowa, pembobol BNI Cabang Kebayoran, dari Belanda terganjal status kewarganegaraannya, karena dirinya sudah menjadi warga negara Belanda.

Hal itu dinyatakan Menteri Kehakiman Belanda, saat menjawab pertanyaan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam pertemuan yang berlangsung 48 menit di Jakarta, Selasa, (24/2).

Seperti diketahui dalam kasus itu, Andrian Herling Woworuntu pembobol BNI Kemayoran senilai Rp1, 2 triliun telah divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 2005.

Dalam persidangan itu, hakim menyimpulkan pembobol Bank BNI Cabang Kemayoran Baru dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa, Andrian Woworuntu bersama-sama dengan direktur perusahaan yang tergabung dalam Gramarindo Group. (*)

Copyright © ANTARA 2009