Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, mengatakan dalam menangani suatu perkara, hakim memperhatikan kepentingan orang banyak, termasuk dalam kasus penimbun masker serta pembersih tangan saat virus Corona merebak di Tanah Air.

Hal itu menanggapi Komunitas Konsumen Indonesia yang meminta hakim melakukan penemuan hukum untuk menjerat penimbun masker, pembersih tangan serta barang-barang yang menjadi langka akibat virus Corona, di Jakarta, Jumat.

"Menimbun (masker) itu merugikan orang lain, tergantung nanti hakimnya sendiri untuk apakah itu merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan, menyangkut kepentingan orang banyak," ujar Suhadi.

Baca juga: Polisi buru penimbun masker lantaran langka di pasar

Dalam menimbang penimbun masker dan pembersih tangan termasuk perbuatan melanggar hukum atau tidak, ia mengatakan hakim memiliki pertimbangan sendiri meski tidak terdapat aturan yang jelas.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Pengurus Pusat IKAHI, I Gusti Agung Sumanatha Agung, mengatakan, tidak hanya memperhatikan aturan yang dilanggar, hakim juga memperhatikan kepatutan.

Baca juga: Upayakan masker, RNI akan jajaki kerja sama dengan produsen Jepang

"Dalam situasi sekarang orang membutuhkan masker, dia menimbun masker, ada kepatutan. Jadi perbuatan melanggar hukum itu tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga melanggar kepatutan juga," tutur Agung.

Sebelumnya, Ketua KKI, Dr David Tobing, mengatakan, masker dan pembersih tangan yang dikategorikan penting pada saat wabah virus Corona itu, tidak terdapat dalam UU Perdagangan.

Baca juga: Polisi gerebek rumah yang menimbun dua karung masker di Bandung

Untuk itu, dikhawatirkan penimbun barang-barang tersebut tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Ia mengatakan merujuk kepada pasal 29 UU Perdagangan, kategori barang terdiri dari 2 jenis, yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dimana jenis jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Baca juga: Waspada penjualan masker dalam tautan email

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020