RIPH baru keluar tanggal 7 Februari. Begini, mereka mendapat RIPH belum tentu langsung mengajukan SPI,
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Maret 2020 ini telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) untuk komoditas bawang putih sebanyak 34.825 ton kepada para importir yang sudah mengajukan permohonan impor.

Sementara itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah menerbitkan izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih sebesar 103.000 ton dari China. RIPH bawang putih ini telah diterbitkan sejak 7 Februari 2020.

"RIPH baru keluar tanggal 7 Februari. Begini, mereka mendapat RIPH belum tentu langsung mengajukan SPI," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag  Indrasari Wisnu Wardhana di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat.

Indrasari menyatakan bahwa pihaknya baru akan menerbitkan SPI setelah ada pengajuan dari importir bawang putih yang sudah mendapatkan RIPH.

Ia mengatakan belum ada SPI bawang putih yang akan kembali diterbitkan dalam waktu dekat karena memperhitungkan kebutuhan dalam negeri dan pengajuan dari importir.

Baca juga: Komisi IV DPR dorong pemerintah setop impor bawang putih

Sementara itu, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mendesak Kemendag untuk segera menerbitkan SPI bawang putih sesuai volume RIPH yang telah diterbitkan Kementan.

Ketua Pusbarindo, Valentino, menjelaskan saat ini stok bawang putih pada awal Maret sekitar 30.000-35.000 ton. Di sisi lain, prediksi kebutuhan bawang putih menjelang Ramadhan dan Idul Fitri mencapai 160.000 ton. Dengan demikian, masih ada kekurangan sekitar 100.000 ton.

Selain itu, Pusbarindo juga mendesak adanya penerbitan RIPH baru kepada perusahaan-perusahaan yang clean and clear. Dari terbit RIPH pada 7 Februari, memerlukan waktu 19 hari untuk mendapatkan SPI. Sementara itu, importir memerlukan waktu 25-30 hari untuk impor bawang putih sejak mereka menerima SPI.

"Dari hari ini sampai 24 April, bulan Ramadhan, waktu yang tersisa hanya 50 hari. Ini diperlukan proses dan waktu mulai dari terbit RIPH, SPI, sampai barang tiba di Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang, belum termasuk distribusi ke seluruh wilayah," kata Valentino.

Baca juga: Asosiasi Hortikultura harapkan kompetisi sehat dalam pemberian RIPH
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020