Tarakan (ANTARA) - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Tarakan mempersiapkan lokasi karantina kapal dari luar negeri, guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) dengan lokasi pemeriksaan di Pelabuhan Malundung.

Selain itu juga memperketat pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) yang melalui perairan perbatasan Indonesia di Perairan Tarakan, setelah sempat mendapatkan kapal asal negara China pada hari Selasa (3/3).

Baca juga: MER-C apresiasi upaya pemerintah kendalikan penyebaran COVID-19

"Itu prosedur standar dari dulu. Setiap ada kedatangan kapal dari luar negeri itu pasti kami periksa terhadap kru kapal dan barang bawaannya. Tapi belakangan ini lebih kami perketat lagi pemeriksaannya," kata Kepala KKP Kota Tarakan, Hidayat di Tarakan, Jumat.

Dijelaskannya bahwa pemeriksaan kapal asing oleh KKP setiap hari, tidak hanya dilakukan terhadap kapal dari China, tapi juga kapal dari negara lain yang melintas di Perairan Tarakan seperti Filipina dan Korea.

Baca juga: Kondisi kesehatan warga Batam yang diisolasi membaik

“Sejauh ini pihaknya tidak menemukan permasalahan. Namun khusus riwayat kapal yang melakukan perjalanan dari China, setiap kru kapal tidak diperkenankan turun dari kapal sehingga tidak dapat melakukan proses pergantian kru di Indonesia,” kata Hidayat.

Kebanyakan kapal yang memiliki riwayat dari China merupakan kapal pengangkut batu bara. Namun harus diketahui bahwa kapal tersebut belum tentu merupakan kapal negara China, hanya saja kapal dari negara manapun yang memiliki riwayat perjalanan dari China tetap diperiksa.

Adapun prosedur standar KKP adalah setiap kapal yang berasal dari luar negeri sebelum memasuki kawasan Indonesia, akan segera dilakukan pemeriksaan di tengah laut dan diberikan surat izin melakukan aktivitas. Barulah para kru kapal dapat melakukan pemeriksaan oleh imigrasi dan melakukan proses bongkar muat.

"Tapi sebelum itu kru kapal tidak boleh bongkar muat, nggak boleh kontak dengan orang kita. Memang sudah seperti itu dari dulu," kata Hidayat.

Hasil koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP), diarahkan agar setiap kapal dari luar negeri harus berlabuh di zona karantina kemudian dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: IABIE: Cegah virus corona agar tidak jadi teror psikologi massa

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020