Untuk perpanjangan SIM pemohon diharap membawa foto kopi KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, dan bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, pemohon diharap membawa dokumen berupa KTP asli dan
Jakarta (ANTARA) - Di bawah mendung yang cukup pekat sejak Minggu pagi ini, layanan perpanjangan SIM keliling dan Samsat keliling di Jakarta tetap beroperasi seperti biasa untuk membantu mereka yang tidak memiliki waktu untuk mengurusnya di hari kerja.

Berdasarkan laman Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Minggu pagi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan SIM keliling bagi warga Jakarta di tiga titik yang tersedia mulai pukul 06:00 WIB yang buka selama waktu Car Free Day rata-rata hingga pukul 11:00 WIB.

Adapun lokasi-lokasinya adalah: Untuk wilayah Jakarta Pusat ada di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol. Selanjutnya, di Jakarta Barat akan berada di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.

Dan untuk Jakarta Timur di kawasan BKT Jl Raden Inten, Duren Sawit.

Sementara untuk Samsat Keliling, pada hari Minggu ini terletak di depan Deutsche Bank Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Untuk mengakses layanan SIM keliling masyarakat diminta lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
1. Foto kopi KTP beserta KTP asli;
2. SIM lama dan fotokopinya;
3. Bukti cek kesehatan Dan mengisi formulir permohonan.

Perpanjangan masa aktif SIM tidak boleh melewati dari masa berlaku, bila terlewat satu hari, maka wajib mengikut tes seperti pembuatan awal.

Adapun untuk mengakses layanan Samsat Keliling, masyarakat diharapkan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk membayar pajak STNK, antara lain

KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak TNKB harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020